Bank Indonesia menetapkan 9 Juli 2014 sebagai hari libur bagi Bank Indonesia untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Keputusan yang diumumkan di laman BI, Rabu, tersebut
merujuk pada penetapan jadwal penyelenggaraan
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
(Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014).
Seluruh kegiatan operasional yang mencakup layanan kas,
sistem pembayaran (Sistem Kliring Nasional dan Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement), Bank Indonesia
Scripless Securities Settlement System, dan operasi moneter
rupiah dan valuta asing, ditiadakan.
Apabila Komisi Pemilihan Umum menetapkan pelaksanaan
Pemilu putaran II, maka jadwal pelaksanaan Pemilu
dimaksud yaitu Selasa, 9 September 2014 juga akan
ditetapkan sebagai hari libur bagi Bank Indonesia.
mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014.
Keputusan yang diumumkan di laman BI, Rabu, tersebut
merujuk pada penetapan jadwal penyelenggaraan
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014
(Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 3 Maret 2014).
Seluruh kegiatan operasional yang mencakup layanan kas,
sistem pembayaran (Sistem Kliring Nasional dan Bank
Indonesia Real Time Gross Settlement), Bank Indonesia
Scripless Securities Settlement System, dan operasi moneter
rupiah dan valuta asing, ditiadakan.
Apabila Komisi Pemilihan Umum menetapkan pelaksanaan
Pemilu putaran II, maka jadwal pelaksanaan Pemilu
dimaksud yaitu Selasa, 9 September 2014 juga akan
ditetapkan sebagai hari libur bagi Bank Indonesia.