Manado (ANTARA) - Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, melakukan pengumpulan data dalam rangka penyusunan laporan hasil pemantauan dan evaluasi rancangan Ranperda dan Perda perizinan di sektor pertambangan, kehutanan dan lingkungan hidup di Sulawesi Utara (Sulut).
Kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk fokus grup diskusi (FGD) yang menghadirkan Bapemperda DPRD Sulawesi Utara, Biro Hukum Setdaprov, serta para pemangku kepentingan yang memunculkan sejumlah masukan yang akan menjadi bahan yang dibutuhkan BULD.
Ketua BULD DPD RI, Ir Stevanus B.A.N Liow, mengatakan, kegiatan tersebut betujuan untuk mendapatkan pandangan dan masukan dari pakar/akademisi dan pemangku kepentingan lainnya atas pengaturan kewenangan pusat-daerah dan pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan daerah di Provinsi Sulawesi Utara.
Selain itu, Liow yang didampingi oleh Wakil Ketua I, II, III dan satu anggota BULD menyatakan, pihaknya menghimpun pandangan dan masukan dari pakar/akademisi pemangku kepentingan lainnya terkait pengaturan kewenangan pusat-daerah di sektor kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup pasca UU Cipta Kerja, serta implikasinya terhadap pembentukan Perda.
FGD di Sulut (1)
"Juga untuk Menginventarisir Perda-perda yang terdampak akibat berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya mengenai perizinan sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup di Provinsi Sulawesi Utara," katanya.
Juga menurutnya untuk menghimpun permasalahan dan kebijakan dalam pengelolaan dan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara, kehutanan dan lingkungan hidup di Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam FGD tersebut, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, Dr. Flora Krisen, mengatakan, bahwa urgensi Perda yang dibentuk disusun, antara laibn, adalah sebagai instrumen kebijakan dalam melaksanakan Otda, jug sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta penangkap dan penyalur aspirasi masyarakat daerah.
Krisen mengatakan, saat ini Pemprov sedang memohonkan nomor registrasi tiga Perda, yakni pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan tempat pemprosesan akhir sampah regional dan rencana induk pembangunan kepariwisataan, kemudian ada dua yang sedang difasilitasi di Kemendagri yakni perlindungan dan pengendalian pohon, pelaksana program jaminan sosial ketenagakerjaan, rencana umum energi daerah serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi Sulut 2021 - 2051.
FGD di Sulut (1)
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Careig Runtu, menyampaikan mengenai program legislasi daerah DPRD Sulut serta masa pembahasannya yang tak lebih dari tiga bulan.
Sementara para wakil peserta FGD seperti Alfred Pontolondo, mengangkat tentang masalah penolakan penambangan emas di Sangihe karena menyalahi aturan, sebab memakan lebih dari setengah area pulau Sangihe.
Demikian juga dengan wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Melky J Pangemanan yang juga berbicara mengenai Ranperda serta masalah pertambangan yang masih menjadi pro kontra saat ini seperti penolakan tambang di Sangihe.
Kegiatan tersebut dilakukan dalam bentuk fokus grup diskusi (FGD) yang menghadirkan Bapemperda DPRD Sulawesi Utara, Biro Hukum Setdaprov, serta para pemangku kepentingan yang memunculkan sejumlah masukan yang akan menjadi bahan yang dibutuhkan BULD.
Ketua BULD DPD RI, Ir Stevanus B.A.N Liow, mengatakan, kegiatan tersebut betujuan untuk mendapatkan pandangan dan masukan dari pakar/akademisi dan pemangku kepentingan lainnya atas pengaturan kewenangan pusat-daerah dan pelaksanaan berbagai urusan pemerintahan daerah di Provinsi Sulawesi Utara.
Selain itu, Liow yang didampingi oleh Wakil Ketua I, II, III dan satu anggota BULD menyatakan, pihaknya menghimpun pandangan dan masukan dari pakar/akademisi pemangku kepentingan lainnya terkait pengaturan kewenangan pusat-daerah di sektor kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup pasca UU Cipta Kerja, serta implikasinya terhadap pembentukan Perda.
"Juga untuk Menginventarisir Perda-perda yang terdampak akibat berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU Cipta Kerja, beserta peraturan pelaksanaannya mengenai perizinan sektor pertambangan, kehutanan, dan lingkungan hidup di Provinsi Sulawesi Utara," katanya.
Juga menurutnya untuk menghimpun permasalahan dan kebijakan dalam pengelolaan dan perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara, kehutanan dan lingkungan hidup di Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam FGD tersebut, Kepala Biro Hukum Setdaprov Sulut, Dr. Flora Krisen, mengatakan, bahwa urgensi Perda yang dibentuk disusun, antara laibn, adalah sebagai instrumen kebijakan dalam melaksanakan Otda, jug sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta penangkap dan penyalur aspirasi masyarakat daerah.
Krisen mengatakan, saat ini Pemprov sedang memohonkan nomor registrasi tiga Perda, yakni pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan tempat pemprosesan akhir sampah regional dan rencana induk pembangunan kepariwisataan, kemudian ada dua yang sedang difasilitasi di Kemendagri yakni perlindungan dan pengendalian pohon, pelaksana program jaminan sosial ketenagakerjaan, rencana umum energi daerah serta perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi Sulut 2021 - 2051.
Sementara Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Careig Runtu, menyampaikan mengenai program legislasi daerah DPRD Sulut serta masa pembahasannya yang tak lebih dari tiga bulan.
Sementara para wakil peserta FGD seperti Alfred Pontolondo, mengangkat tentang masalah penolakan penambangan emas di Sangihe karena menyalahi aturan, sebab memakan lebih dari setengah area pulau Sangihe.
Demikian juga dengan wakil Ketua Bapemperda DPRD Sulut, Melky J Pangemanan yang juga berbicara mengenai Ranperda serta masalah pertambangan yang masih menjadi pro kontra saat ini seperti penolakan tambang di Sangihe.