Minahasa Tenggara (ANTARA) - Adanya polemik di tengah masyarakat terkait dengan status lahan kantor Camat Belang, mendapat tanggapan dari Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap.

Menurut Bupati Sumendap pihak Pemkab menghormati aspirasi dari masyarakat terkait dengan status lahan kantor camat, yang berkaitan dengan kepastian hukumnya.

"Perlu saya jelaskan, menurut sejarah kantor itu telah dihibahkan pada tahun 1964. Ketika itu, desa waktu itu masih desa Borgo. Belum ada desa belang, saya tidak tahu mereka memakai konsultan hukum dari mana. Sehingga mereka itu kurang paham," ujar Sumendap.

Dikatakan Sumendap, Kabupaten Minahasa Tenggara tidak pernah mengambil hak-hak dari masyarakat, termasuk hak adat dan juga hak milik warga.

"Saya tahu di Belang ada banyak orang- orang berpendidikan. Saya tahu ada orang-orang terpandang. Saya punya keyakinan mereka memahami," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika ada masyarakat yang merasa berkeberatan dengan status tanah tersebut, agar dapat membawa hal tersebut ke ranah hukum. 

"Selama saya menjadi kepala daerah, tidak ada satupun, dengan cara apapun masuk area-area milik pemerintah. Jika ada yang keberatan silahkan ke jalur hukum," ujarnya. 

Ditambahkannya, apabila ada warga yang akan menempuh jalur sesuai dengan norma-norma hukum maka akan dihormati oleh pemerintah.

"Jadi saya ingatkan, kepada masyarakat yang kurang memahami jangan terjerumus. Jangan sampai hanya terjebak pada kepentingan kelompok yang bisa merusak sendi kehidupan bermasyarakat," ungkapnya.***2***

Pewarta : Arthur Ignasius Karinda

Copyright © ANTARA 2024