Manado, 21/6 (AntaraSulut) - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Manado menemukan ribuan obat tradisional dan kosmetik ilegal beredar bebas di pusat perdagangan Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.

"Ditemukan 5.890 satuan kosmetik dan 538 obat tradisional ilegal beredar di Sulut, dengan total nilai barang sitaan tersebut berkisar Rp175 juta," kata Kepala BBPOM Manado Susan Arpan, di Manado, Sabtu.

BBPOM melakukan operasi penertiban pasar, obat tradisional, dan kosmetik ilegal dengan nilai Rp175 juta, untuk obat tradisional sekitar Rp7,9 juta dan sisanya Rp167 juta kosmetik ilegal.

Dari temuan tersebut BBPOM mendapati ada jamu yang diduga mengandung bahan kimia obat fenibutasol asam urat dan nomor registrasinya fiktif.

"Kita sudah cek di badan BPOM nomor registrasinya fiktif," kata Susan.

Mengenai kosmetik tanpa izin edar, katanya, seharusnya perusahaan mendaftarkan terlebih dahulu di badan BPOM, agar mendapat nomor notifikasi, baru bisa beredar.

"Kosmetik yang ditemukan tidak memiliki izin edar di Manado, namun tidak mengandung bahan kimia," jelasnya.

BBPOM Manado akan kembali melakukan inspeksi bahan kedaluwarsa maupun yang tidak memiliki izin menjelang Ramadan.

Meskipun sidak yang dilakukan merupakan kegiatan rutin, menjelang hari raya akan semakin diintensifkan. Sebab menjelang Ramadan dan Idul Fitri biasanya konsumsi masyarakat meningkat.

"Selain itu, di Sulut juga akan digelar pengucapan syukur di beberapa daerah," katanya.

Tindakan itu untuk mencegah jangan sampai bahan-bahan berbahaya bagi tubuh manusia yang dicampurkan ke produk pangan seperti boraks, rodamin B, maupun yang lainnya.***3***



Pewarta :
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024