Manado, 18/6 (AntaraSulut) - Kepala Pusat Pengembangan dan Pelindungan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud, Dr Sugiyono mengatakan Bahasa Indonesia ditargetkan menjadi bahasa internasional ke-7 di dunia.
"Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan Pasal 44 ayat 1,2 dan 3," kata Sugiyono pada Rapat Implementasi UU Kebahasaan di Manado, Rabu.
Dalam UU no 24 tahun 2009 pasal 44 ayat 1 hingga 3 disebutkan pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis dan berkelanjutan.
Ayat kedua menyebutkan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat satu dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.
Sementara ayat ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat satu diatur dalam peraturan pemerintah.
"Dengan adanya UU tersebut, maka sebelum bahasa lain menjadi urutan ke-7 dalam bahasa internasional, Indonesia akan berupaya untuk masuk diurutan itu," katanya.
Ke-enam bahasa resmi internasional. Yakni Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Mandarin, Bahasa Spanyol, Bahasa Rusia dan Bahasa Perancis.
Dari begitu banyak bahasa yang digunakan oleh penduduk dunia, baru enam bahasa yang dijadikan sebagai
bahasa internasional yang resmi diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Bahasa tersebut dipilih berdasarkan pada jumlah banyaknya pengguna bahasa itu serta kepopulerannya.
Semakin banyak pengguna suatu bahasa serta semakin penting bahasa tersebut, maka bisa saja menyusul ke dalam daftar bahasa resmi dunia internasional tersebut.***1***
"Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional telah tertuang dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan Pasal 44 ayat 1,2 dan 3," kata Sugiyono pada Rapat Implementasi UU Kebahasaan di Manado, Rabu.
Dalam UU no 24 tahun 2009 pasal 44 ayat 1 hingga 3 disebutkan pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis dan berkelanjutan.
Ayat kedua menyebutkan peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat satu dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.
Sementara ayat ketiga, ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sebagaimana dimaksud pada ayat satu diatur dalam peraturan pemerintah.
"Dengan adanya UU tersebut, maka sebelum bahasa lain menjadi urutan ke-7 dalam bahasa internasional, Indonesia akan berupaya untuk masuk diurutan itu," katanya.
Ke-enam bahasa resmi internasional. Yakni Bahasa Inggris, Bahasa Arab, Bahasa Mandarin, Bahasa Spanyol, Bahasa Rusia dan Bahasa Perancis.
Dari begitu banyak bahasa yang digunakan oleh penduduk dunia, baru enam bahasa yang dijadikan sebagai
bahasa internasional yang resmi diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Bahasa tersebut dipilih berdasarkan pada jumlah banyaknya pengguna bahasa itu serta kepopulerannya.
Semakin banyak pengguna suatu bahasa serta semakin penting bahasa tersebut, maka bisa saja menyusul ke dalam daftar bahasa resmi dunia internasional tersebut.***1***