Manado (ANTARA) - Pemerintah kota (Pemkot) bersama dengan Pengadilan Negeri (PN) Kota Manado melakukan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) bagi masyarakat yang membuang sampah sembarang, di Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Wakil Wali Kota Manado Bapak Richard Sualang, di Manado, Kamis, membuka pelaksanaan Sidang Tipiring, mengacu pada penegakan Perda Kota Manado Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Penegakan Perda Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Persampahan di Taman Kesatuan Bangsa (TKB), Kota Manado.

Wawali akan menunjukkan keseriusan Pemerintah Kota Manado dalam penegakan hukum dalam perda yang ada.

"Penting bagi warga Kota Manado untuk mengetahui bahwa kita mempunyai aturan-aturan yang harus diikuti," jelasnya.

Hal ini, katanya, merupakan tahap awal dalam bentuk sosialisasi, namun akan ditindaklanjuti serius. Tentu ini dilaksanakan dengan persuasif secara manusiawi, beradab dan humanis.

"Terima kasih kepada pihak Pengadilan Negeri Kota Manado yang turut mendukung guna menciptakan Manado yang bersih. Mudah-mudahan ini menumbuhkan kesadaran bagi kita semua," jelasnya.

Pemerintah berharap masyarakat Kota Manado akan semakin sadar budaya tidak membuang sampah sembarangan.

Karena, katanya, membuang sampah sembarangan bisa mengakibatkan bahaya dan bencana bagi kota dan manusia itu sendiri.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot-PN Manado lakukan tipiring buang sampah sembarangan

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024