Jakarta,
(ANTARAnews) - Badan Pengawas Pemilu menyatakan kedua kubu pasangan
capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) dan Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa tidak melanggar jadwal kampanye, seperti yang
dilaporkan masing-masing pihak dalam beberapa hari terakhir.
Hal itu disampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak dalam konferensi pers yang dilakukan di Jakarta, Sabtu petang.
"Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan Bawaslu, perbuatan terlapor dalam hal ini untuk Jokowi tidak merupakan pelanggaran pemilu, alasannya, kampanye pemilu presiden kegiatan menawarkan visi-misi program, dan yang bersangkutan tidak memenuhi unsur itu," kata Nelson saat menjelaskan kasus dugaan curi start kampanye oleh Jokowi dalam sambutannya di acara pengundian nomor urut peserta Pilpres 1 Juni 2014.
Dia mengatakan berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan tim Jokowi, telah disampaikan juga bahwa dalam kesempatan itu Jokowi tidak menyosialisasikan visi-misinya.
"Sedangkan dalam keterangannya secara langsung tadi pagi pak Joko Widodo juga menjelaskan dalam acara tersebut dia tidak menyampaikan visi-misi program dan tidak pernah ada maksud kampanye," kata Nelson.
Sementara itu terkait dugaan pelanggaran jadwal kampanye yang dilakukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat menghadiri Rapimnas Partai Demokrat beberapa waktu lalu, hal itu juga disimpulkan Bawaslu bukan merupakan pelanggaran.
Alasan Bawaslu, kata Nelson, dialog antara kubu Prabowo-Hatta dengan DPP Partai Demokrat yang diwakili Ketua DPP Demokrat Syarief Hasan dalam Rapimnas itu dilakukan secara internal dan tertutup.
"Dalam keterangannya pak Hatta Rajasa juga mengatakan kepada Bawaslu bahwa pihaknya memang hadiri Rapimnas DPP Demokrat dan melakukan dialog politik internal tertutup, dan dalam acara itu dia hanya menyampaikan grand design pemikiran mengenai tantangan bangsa ke depan, tapi tidak memuat visi-misi," kata Nelson.
Nelson juga menekankan bahwa baik kubu Prabowo-Hatta maupun DPP Demokrat sama-sama tidak mengetahui kegiatan Rapimnas kala itu disiarkan langsung oleh salah satu stasiun televisi swasta.
"Kedua pihak tidak tahu dialog politiknya disiarkan secara langsung oleh TvOne. Bawaslu menyimpulkan tidak ada pelanggaran jadwal kampanye Prabowo-Hatta, namun terhadap Direktur Penyiaran TvOne, Bawaslu menyimpulkan, kegiatan penyiarannya itu termasuk kegiatan penyiaran kampanye," kata Nelson.
Bawaslu, kata Nelson, akan merekomendasikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan sanksi kepada TvOne sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya Bawaslu menerima sejumlah laporan terkait pelanggaran jadwal kampanye yang dilakukan kedua kubu capres-cawapres.
Kubu Jokowi-JK dilaporkan tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta ke Bawaslu karena dinilai melakukan pelanggaran saat memberikan sambutan di acara pengundian nomor urut peserta Pilpres dengan mengajak memilih nomor urut dua.
Sementara kubu Jokowi melaporkan balik kubu Prabowo-Hatta ke Bawaslu, karena diduga melakukan pelanggaran jadwal kampanye dengan memaparkan visi-misinya di Rapimnas DPP Partai Demokrat.
Hal itu disampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak dalam konferensi pers yang dilakukan di Jakarta, Sabtu petang.
"Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan Bawaslu, perbuatan terlapor dalam hal ini untuk Jokowi tidak merupakan pelanggaran pemilu, alasannya, kampanye pemilu presiden kegiatan menawarkan visi-misi program, dan yang bersangkutan tidak memenuhi unsur itu," kata Nelson saat menjelaskan kasus dugaan curi start kampanye oleh Jokowi dalam sambutannya di acara pengundian nomor urut peserta Pilpres 1 Juni 2014.
Dia mengatakan berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan tim Jokowi, telah disampaikan juga bahwa dalam kesempatan itu Jokowi tidak menyosialisasikan visi-misinya.
"Sedangkan dalam keterangannya secara langsung tadi pagi pak Joko Widodo juga menjelaskan dalam acara tersebut dia tidak menyampaikan visi-misi program dan tidak pernah ada maksud kampanye," kata Nelson.
Sementara itu terkait dugaan pelanggaran jadwal kampanye yang dilakukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat menghadiri Rapimnas Partai Demokrat beberapa waktu lalu, hal itu juga disimpulkan Bawaslu bukan merupakan pelanggaran.
Alasan Bawaslu, kata Nelson, dialog antara kubu Prabowo-Hatta dengan DPP Partai Demokrat yang diwakili Ketua DPP Demokrat Syarief Hasan dalam Rapimnas itu dilakukan secara internal dan tertutup.
"Dalam keterangannya pak Hatta Rajasa juga mengatakan kepada Bawaslu bahwa pihaknya memang hadiri Rapimnas DPP Demokrat dan melakukan dialog politik internal tertutup, dan dalam acara itu dia hanya menyampaikan grand design pemikiran mengenai tantangan bangsa ke depan, tapi tidak memuat visi-misi," kata Nelson.
Nelson juga menekankan bahwa baik kubu Prabowo-Hatta maupun DPP Demokrat sama-sama tidak mengetahui kegiatan Rapimnas kala itu disiarkan langsung oleh salah satu stasiun televisi swasta.
"Kedua pihak tidak tahu dialog politiknya disiarkan secara langsung oleh TvOne. Bawaslu menyimpulkan tidak ada pelanggaran jadwal kampanye Prabowo-Hatta, namun terhadap Direktur Penyiaran TvOne, Bawaslu menyimpulkan, kegiatan penyiarannya itu termasuk kegiatan penyiaran kampanye," kata Nelson.
Bawaslu, kata Nelson, akan merekomendasikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan sanksi kepada TvOne sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya Bawaslu menerima sejumlah laporan terkait pelanggaran jadwal kampanye yang dilakukan kedua kubu capres-cawapres.
Kubu Jokowi-JK dilaporkan tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta ke Bawaslu karena dinilai melakukan pelanggaran saat memberikan sambutan di acara pengundian nomor urut peserta Pilpres dengan mengajak memilih nomor urut dua.
Sementara kubu Jokowi melaporkan balik kubu Prabowo-Hatta ke Bawaslu, karena diduga melakukan pelanggaran jadwal kampanye dengan memaparkan visi-misinya di Rapimnas DPP Partai Demokrat.
Editor: Suryanto