Bawaslu : Kedua pasangan capres tidak langgar aturan

Senin, 9 Juni 2014 10:26 WIB

Jakarta,  (ANTARAnews) - Badan Pengawas Pemilu menyatakan kedua kubu pasangan capres-cawapres Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa tidak melanggar jadwal kampanye, seperti yang dilaporkan masing-masing pihak dalam beberapa hari terakhir.

Hal itu disampaikan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nelson Simanjuntak dalam konferensi pers yang dilakukan di Jakarta, Sabtu petang.

"Berdasarkan kajian hukum yang dilakukan Bawaslu, perbuatan terlapor dalam hal ini untuk Jokowi tidak merupakan pelanggaran pemilu, alasannya, kampanye pemilu presiden kegiatan menawarkan visi-misi program, dan yang bersangkutan tidak memenuhi unsur itu," kata Nelson saat menjelaskan kasus dugaan curi start kampanye oleh Jokowi dalam sambutannya di acara pengundian nomor urut peserta Pilpres 1 Juni 2014.

Dia mengatakan berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan tim Jokowi, telah disampaikan juga bahwa dalam kesempatan itu Jokowi tidak menyosialisasikan visi-misinya.

"Sedangkan dalam keterangannya secara langsung tadi pagi pak Joko Widodo juga menjelaskan dalam acara tersebut dia tidak menyampaikan visi-misi program dan tidak pernah ada maksud kampanye," kata Nelson.

Sementara itu terkait dugaan pelanggaran jadwal kampanye yang dilakukan kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat menghadiri Rapimnas Partai Demokrat beberapa waktu lalu, hal itu juga disimpulkan Bawaslu bukan merupakan pelanggaran.

Alasan Bawaslu, kata Nelson, dialog antara kubu Prabowo-Hatta dengan DPP Partai Demokrat yang diwakili Ketua DPP Demokrat Syarief Hasan dalam Rapimnas itu dilakukan secara internal dan tertutup.

"Dalam keterangannya pak Hatta Rajasa juga mengatakan kepada Bawaslu bahwa pihaknya memang hadiri Rapimnas DPP Demokrat dan melakukan dialog politik internal tertutup, dan dalam acara itu dia hanya menyampaikan grand design pemikiran mengenai tantangan bangsa ke depan, tapi tidak memuat visi-misi," kata Nelson.

Nelson juga menekankan bahwa baik kubu Prabowo-Hatta maupun DPP Demokrat sama-sama tidak mengetahui kegiatan Rapimnas kala itu disiarkan langsung oleh salah satu stasiun televisi swasta.

"Kedua pihak tidak tahu dialog politiknya disiarkan secara langsung oleh TvOne. Bawaslu menyimpulkan tidak ada pelanggaran jadwal kampanye Prabowo-Hatta, namun terhadap Direktur Penyiaran TvOne, Bawaslu menyimpulkan, kegiatan penyiarannya itu termasuk kegiatan penyiaran kampanye," kata Nelson.

Bawaslu, kata Nelson, akan merekomendasikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk memberikan sanksi kepada TvOne sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya Bawaslu menerima sejumlah laporan terkait pelanggaran jadwal kampanye yang dilakukan kedua kubu capres-cawapres.

Kubu Jokowi-JK dilaporkan tim advokasi pasangan Prabowo-Hatta ke Bawaslu karena dinilai melakukan pelanggaran saat memberikan sambutan di acara pengundian nomor urut peserta Pilpres dengan mengajak memilih nomor urut dua.

Sementara kubu Jokowi melaporkan balik kubu Prabowo-Hatta ke Bawaslu, karena diduga melakukan pelanggaran jadwal kampanye dengan memaparkan visi-misinya di Rapimnas DPP Partai Demokrat.

Editor: Suryanto


Pewarta : ANTARAnews
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Prabowo bersyukur telah menjalankan proses Pilpres 2024 dengan demokrasi

24 April 2024 13:32 Wib

Perdana Menteri Spanyol ucapkan selamat ke Prabowo

16 March 2024 13:09 Wib

Prabowo yakin transisi pemerintahan bakal lancar

05 March 2024 18:51 Wib

Capres Prabowo janji akan lebih banyak investasi masa mendatang

05 March 2024 16:12 Wib

Rencana susunan kabinet Prabowo-Gibran, AHY mengaku belum diajak bicara

26 February 2024 12:59 Wib
Terpopuler

Pemkot Manado tingkatkan pemahaman layanan hukum pada warga

Sulut Update - 6 jam lalu

Pemkab Sangihe lindungi pekerja rentan melalui BPJAMSOSTEK

Sulut Update - 08 May 2024 6:25 Wib

KPU Manado sosialiasi tahapan Pilkada pada media massa

Politik dan Hukum - 04 May 2024 22:25 Wib

Kemenkumham Sulut: Digitalisasi pengawasan keimigrasian butuh sinergi

Politik dan Hukum - 08 May 2024 6:26 Wib

BNPB sebut pemerintah segera bangun hunian tetap warga di KRB I

Kesra - 05 May 2024 6:24 Wib