Manado, (ANTARA Sulut) - Pemerintah Kota Manado menyatakan, sudah melaksanakan amanat PP nomor 3 tahun 2007, tentang laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Yang dilaporkan kepada DPRD adalah adalah keterangan pertanggungjawaban kepala daerah menyangkut realisasi pendapatan, pengeluaran serta seluruh program yang dilaksanakan," kata Wali Kota Manado Vicky Lumentut, di Manado, Sabtu.

Ia mengatakan, laporan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Manado, kemudian tinggal menunggu pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tersebut oleh seluruh wakil rakyat apakah akan diterima atau tidak.

Menurut Vicky, dalam LKPJ tersebut, ia sudah menyampaikan penyelenggaraan urusan pemerintah daerah, yang dilaksanakan wajib dan pilihan serta tugas pembantuan.

"Penyelenggaraan tugas pembantuan pada tahun 2013 dilaksanakan pada 4 (empat) bidang yaitu kesehatan, kelautan dan perikanan, tenaga kerja serta pariwisata dan kebudayaan,"katanya.

Vicky mengatakan, LKPJ tersebut merupakan akumulasi dari pelaksanaan dan capaian program dan kegiatan dari seluruh satuan kerja perangkat daerah baik secara teknis maupun administratif yang telah memberikan kontribusi positif dan signifikan terhadap kinerja pemerintah kota Manado.

Mengenai pemasukan untuk Manado, dan semua sumber-sumbernya, Vicky mengatakan berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dana bagi hasi, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, lain-lain pendapatan daerah yang sah, dan secara umum tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

"Dalam LKPJ tersebut sdah termuat tentang arah kebijakan umum pemerintah daerah, pengelolaan keuangan daerah secara makro baik dari aspek pendapatan maupun belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, penyelenggaraan tugas pembantuan, dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan," katanya.

Ia berharap DPRD Manado akan menerima LKPJ tersebut, meskipun memang dibacakan dalam rapat paripurna yang sudah lewat dari waktu yang ditetapkan yakni awal Juni padahal seharusnya dilakukan paling lambat Maret 2014.

Tetapi menurutnya, DPRD masih bisa menerima alasan keterlambatan pemerintah karena memang Manado baru dilanda bencana besar yakni banjir bandang, yang bukan hanya menghancurkan kota tetapi seluruh arsip dan data milik pemerintah.

Pewarta :
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024