Sangihe, Sulut (ANTARA) - Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Catur Febriandi Sutanto mengatakan, sejak bulan Januari 2022, Kantor Imigrasi Tahuna telah menerbitkan 224 paspor.

"Kami sudah menerbitkan 224 paspor sejak bulan Januari 2022," kata Catur, di Tahuna, Jumat.

Menurutnya lagi, dari jumlah tersebut, satu paspor yang diterbitkan tanggal 12 Oktober 2022 sehingga masa berlakunya menjadi 10 tahun.

"Berdasarkan siaran pers dari Dirjen Imigrasi Kemenkumham yang kami terima menjelaskan bahwa masa berlaku paspor paling lama sudah menjadi 10 tahun," kata dia.

Masa berlaku paspor menjadi 10 tahun terhadap paspor yang terbit mulai Rabu, 12 Oktober 2022 yang didasarkan pada Pasal 2A Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis, 29 September 2022.

Imigrasi, kata dia lagi, meminta dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Saat ini, kata dia pula, aturan mengenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan, sehingga masyarakat masih akan membayar dengan harga Rp350 ribu untuk paspor biasa non elektronik dan Rp650 ribu untuk paspor biasa elektronik.

"Biaya permohonan paspor tersebut berlaku hingga peraturan baru diterbitkan kemudian," kata dia.

Masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal diimplementasikannya Permenkumham 18/2022 ini.

Paspor biasa elektronik dan non elektronik dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada WNI yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun, kata dia lagi.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Imigrasi Tahuna Sulut menerbitkan 224 paspor sejak Januari 2022

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024