Manado (ANTARA) - Pemerintah Kota Bitung, Sulawesi Utara melakukan edukasi bela negara bagi para kader Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) serta organisasi perempuan di daerah itu.

"Bela negara adalah tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945," kata Wakil Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, di Bitung, Rabu (28/9).

Sikap ini, katanya, dilandasi oleh UUD 1945 pasal 27 ayat 3 yang bunyinya “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".

Ia mengatakan setiap warga negara mempunyai kewajiban yang sama dalam urusan bela negara.

Hal ini, katanya, harus dilakukan sebagai wujud cinta tanah air, karena dalam praktiknya bela negara bisa secara fisik maupun nonfisik.

Hengky menjelaskan kegiatan ini tentunya berguna untuk kesatuan dan persatuan Republik Indonesia terlebih khusus sebagai perempuan-perempuan Kota Bitung yang tangguh dan hebat.

"Kami berharap setelah mengikuti kegiatan ini memiliki semangat berani berkorban untuk tanah air," jelasnya.

Ia mengatakan semangat ini bisa diimplementasikan di dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan kemampuan dan profesi masing-masing.

Para peserta kegiatan ini langsung menerima sertifikat Pembekalan Bagi Kader PKK dan Organisasi Perempuan di Kota Bitung Melalui Pembinaan Kesadaran Bela Negara.

Pewarta : Nancy Lynda Tigauw
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024