Manado, 23/5 (Antarasulut) - Badan Standardisasi Nasional (BSN) sejak 30 April 2014 menerapkan ketentutan tentang mainan anak-anak di seluruh Indonesia harus penuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Sejak 30 April 2014 semua mainan anak-anak yang beredar di Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) harus penuhi SNI," kata anggota BSN Sumartini Maksum di Manado Jumat.
"Jika masih ada atau ditemukan tidak sesuai SNI akan ditarik," kata Sumartini.
Penerapan aturan ini, kata Sumartini berlaku baik untuk produksi dalam negeri maupun mainan impor dari negara lain.
Sumartini mengatakan BSN akan terus melakukan sosialisasi kepada para UKM dan pengusaha serta instansi terkait perindustrian dan perdagangan.
Ditjen Kasie Penerapan Standarisasi dan Perlindungan Konsumen BSN menjelaskan mainan anak-anak harus sesuai SNI, dan BSN akan melakukan pengujian produk mainan.
BSN akan melakukan 29 pengujian meliputi lima hal pokok, seperti pengujian fisik mekanik, ketahanan bakar, migrasi bahan kimia, daya luncur dan elektrik.
"Ada 29 pengujian untuk mencapai SNI, tapi lima hal pokok itu guna menentukan apakah mainan tersebut aman secara fisik, tahan bakar, bahan kimia dan nyetrum atau tidak," katanya.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Sulut, Hanny Wajong mengatakan batas waktu SNI untuk mainan anak bisa memacu pengusaha untuk meningkatkan kualitas produknya.
"Pengusaha mainan seperti dipaksa untuk menigkatkan kualitas produknya tapi ini justru bagus, karena jika mainannya bagus akan lolos di tahun mendatang memasuki pasar bebas Asean," jelasnya.***2***
"Sejak 30 April 2014 semua mainan anak-anak yang beredar di Indonesia termasuk Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) harus penuhi SNI," kata anggota BSN Sumartini Maksum di Manado Jumat.
"Jika masih ada atau ditemukan tidak sesuai SNI akan ditarik," kata Sumartini.
Penerapan aturan ini, kata Sumartini berlaku baik untuk produksi dalam negeri maupun mainan impor dari negara lain.
Sumartini mengatakan BSN akan terus melakukan sosialisasi kepada para UKM dan pengusaha serta instansi terkait perindustrian dan perdagangan.
Ditjen Kasie Penerapan Standarisasi dan Perlindungan Konsumen BSN menjelaskan mainan anak-anak harus sesuai SNI, dan BSN akan melakukan pengujian produk mainan.
BSN akan melakukan 29 pengujian meliputi lima hal pokok, seperti pengujian fisik mekanik, ketahanan bakar, migrasi bahan kimia, daya luncur dan elektrik.
"Ada 29 pengujian untuk mencapai SNI, tapi lima hal pokok itu guna menentukan apakah mainan tersebut aman secara fisik, tahan bakar, bahan kimia dan nyetrum atau tidak," katanya.
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri, Disperindag Sulut, Hanny Wajong mengatakan batas waktu SNI untuk mainan anak bisa memacu pengusaha untuk meningkatkan kualitas produknya.
"Pengusaha mainan seperti dipaksa untuk menigkatkan kualitas produknya tapi ini justru bagus, karena jika mainannya bagus akan lolos di tahun mendatang memasuki pasar bebas Asean," jelasnya.***2***