Bolaang Mongondow (ANTARA) - Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) I I Komang Sudana mengatakan izin pelepasan kawasan hutan sekitar Bendungan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, masih berproses di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Masalah lahan kawasan hutan yang diklaim masyarakat tersebut kami sudah ajukan izin pelepasan kawasan hutan ke KLHK, kurang lebih 4 bulan yang lalu," kata Komang di Manado, Senin.
Menurut dia, apa pun rekomendasi dari KLHK tersebut, BWSS I akan proses sesuai dengan ketentuan.
"Tinggal apa rekomendasinya. Kalau disuruh bayar ganti rugi tanaman, kami akan proses sesuai dengan ketentuan. Jadi, tinggal tunggu saja bagaimana hasil rekomendasi KLHK," ujarnya.
Klaim masyarakat terhadap kawasan tersebut, menurut dia, juga sudah dikoordinasikan dengan jajaran terkait lainnya, seperti Kejaksaan Agung.
Pada saat tim Kejaksaan Agung melakukan monev ke Bendungan Lolak dan bertemu masyarakat sudah ada penjelasan bahwa proses izin pelepasan hutan masih berproses.
Izin pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan Bendungan Lolak, lanjut dia, diproses sesuai dengan ketentuan.
"Hal tersebut sudah kami laporkan dan pendampingan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Bahkan, kata dia, dalam rapat bersama Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulut ditegaskan bahwa lahan kawasan hutan milik negara tidak bisa dibayar apabila tidak ada dasar hukumnya.
"Tim Kejaksaan Agung menyampaikan apabila ada pembayaran tanpa ada dasar hukumnya, akan tersangkut masalah hukum," ujarnya.
Dalam beberapa kesempatan dengar pendapat dengan DPRD Provinsi Sulut, BWSS I telah menjelaskan duduk perkaranya.
"Kami tinggal menunggu saja prosesnya di KLHK," katanya.
"Masalah lahan kawasan hutan yang diklaim masyarakat tersebut kami sudah ajukan izin pelepasan kawasan hutan ke KLHK, kurang lebih 4 bulan yang lalu," kata Komang di Manado, Senin.
Menurut dia, apa pun rekomendasi dari KLHK tersebut, BWSS I akan proses sesuai dengan ketentuan.
"Tinggal apa rekomendasinya. Kalau disuruh bayar ganti rugi tanaman, kami akan proses sesuai dengan ketentuan. Jadi, tinggal tunggu saja bagaimana hasil rekomendasi KLHK," ujarnya.
Klaim masyarakat terhadap kawasan tersebut, menurut dia, juga sudah dikoordinasikan dengan jajaran terkait lainnya, seperti Kejaksaan Agung.
Pada saat tim Kejaksaan Agung melakukan monev ke Bendungan Lolak dan bertemu masyarakat sudah ada penjelasan bahwa proses izin pelepasan hutan masih berproses.
Izin pelepasan kawasan hutan untuk pembangunan Bendungan Lolak, lanjut dia, diproses sesuai dengan ketentuan.
"Hal tersebut sudah kami laporkan dan pendampingan Kejaksaan Agung," ujarnya.
Bahkan, kata dia, dalam rapat bersama Kanwil ATR/BPN Provinsi Sulut ditegaskan bahwa lahan kawasan hutan milik negara tidak bisa dibayar apabila tidak ada dasar hukumnya.
"Tim Kejaksaan Agung menyampaikan apabila ada pembayaran tanpa ada dasar hukumnya, akan tersangkut masalah hukum," ujarnya.
Dalam beberapa kesempatan dengar pendapat dengan DPRD Provinsi Sulut, BWSS I telah menjelaskan duduk perkaranya.
"Kami tinggal menunggu saja prosesnya di KLHK," katanya.