Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk dan Ketentuan Teknis Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Radio Siaran Teresterial.
Konsultasi publik itu dilakukan mengacu pada Undang Undang (UU) 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta sebagai wujud nyata upaya pelayanan kepada masyarakat pada penyelenggaraan penyiaran.
Dalam siaran pers Kementerian Kominfo, Rabu, Konsultasi publik itu merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya pada bulan Januari 2021.
Hal-hal itu telah dipertimbangkan dengan para pelaku di sektor terkait di antaranya seperti Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI).
RPM tersebut disusun sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF).
Selain itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran Frequency Modulation (FM).
RPM ini juga disusun dengan menyesuaikan ketentuan radio siaran AM terhadap "The Final Acts of the Regional Administrative LF/MF Broadcasting Conference (Regions 1 and 3) Geneva, 1975 (GE75)" dan "ITU–R Rules of Procedure".
Adapun RPM ini menjadi tindak lanjut dari arah kebijakan dan strategi transformasi digital yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024.
Tidak hanya itu, RPM ini juga untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran.
Pada RPM yang telah disempurnakan bersama dengan para pemangku kepentingan ini diatur hal-hal sebagai berikut:
1. Pengaturan pita frekuensi radio dan jenis teknologi yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan radio siaran terestrial, yaitu:
Radio siaran analog terestrial pada Pita Frekuensi Radio MF di rentang frekuensi radio 526,5 kHz – 1606,5 kHz dengan menggunakan standar teknologi berbasis Amplitude Modulation (AM);
Radio siaran digital terestrial pada Pita Frekuensi Radio MF di rentang frekuensi radio 526,5 kHz – 1606,5 kHz dengan menggunakan standar teknologi berbasis Digital Radio Mondiale (DRM);
Radio siaran analog terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II di rentang frekuensi radio 87,5 MHz – 108 MHz dengan menggunakan standar teknologi berbasis Frequency Modulation(FM);
Radio siaran digital terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II di rentang frekuensi radio 87,0 MHz – 108 MHz dengan menggunakan standar teknologi berbasis Digital Radio Mondiale (DRM);
Radio siaran digital terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band III di rentang frekuensi radio 174 MHz – 202 MHz dengan menggunakan standar teknologi berbasis Digital Radio Mondiale (DRM); dan
Radio siaran digital terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band III di rentang frekuensi radio 202 MHz – 230 MHz dengan menggunakan standar teknologi berbasis Digital Audio Broadcasting (DAB+).
2. Sebagai bentuk simplifikasi regulasi yang merupakan amanat Reformasi Birokrasi, maka RPM Masterplan Radio Siaran Terestrial akan mencabut:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 21/PER/M.KOMINFO/4/2009 tentang Standar Penyiaran Digital Untuk Penyiaran Radio Pada Pita Very High Frequency (VHF) di Indonesia;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) Pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz - 1605,5; dan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation.
Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas RPM tersebut perlu dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 26 September 2022.
Masyarakat dapat menyampaikan sarannya melalui alamat surel fauz001@kominfo.go.id, benny.elian@kominfo.go.id,musf001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id.
Naskah Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk (Masterplan) dan Ketentuan Teknis Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Radio Siaran Terestrial dapat diunduh di tautan ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo buka konsultasi publik RPM penggunaan spektrum radio
Konsultasi publik itu dilakukan mengacu pada Undang Undang (UU) 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur peran serta masyarakat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta sebagai wujud nyata upaya pelayanan kepada masyarakat pada penyelenggaraan penyiaran.
Dalam siaran pers Kementerian Kominfo, Rabu, Konsultasi publik itu merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang telah dilaksanakan sebelumnya pada bulan Januari 2021.
Hal-hal itu telah dipertimbangkan dengan para pelaku di sektor terkait di antaranya seperti Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), dan Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI).
RPM tersebut disusun sebagai penyempurnaan dari Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran Amplitudo Modulation (AM) pada Medium Frequency (MF).
Selain itu juga mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo yang mengatur rencana induk frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan radio siaran Frequency Modulation (FM).
RPM ini juga disusun dengan menyesuaikan ketentuan radio siaran AM terhadap "The Final Acts of the Regional Administrative LF/MF Broadcasting Conference (Regions 1 and 3) Geneva, 1975 (GE75)" dan "ITU–R Rules of Procedure".
Adapun RPM ini menjadi tindak lanjut dari arah kebijakan dan strategi transformasi digital yang tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020- 2024.
Tidak hanya itu, RPM ini juga untuk mengantisipasi perkembangan teknologi penyiaran.
Pada RPM yang telah disempurnakan bersama dengan para pemangku kepentingan ini diatur hal-hal sebagai berikut:
1. Pengaturan pita frekuensi radio dan jenis teknologi yang dapat digunakan dalam penyelenggaraan radio siaran terestrial, yaitu:
Radio siaran analog terestrial pada Pita Frekuensi Radio MF di rentang frekuensi radio 526,5 kHz – 1606,5 kHz dengan menggunakan standar teknologi berbasis Amplitude Modulation (AM);
Radio siaran digital terestrial pada Pita Frekuensi Radio MF di rentang frekuensi radio 526,5 kHz – 1606,5 kHz dengan menggunakan standar teknologi berbasis Digital Radio Mondiale (DRM);
Radio siaran analog terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II di rentang frekuensi radio 87,5 MHz – 108 MHz dengan menggunakan standar teknologi berbasis Frequency Modulation(FM);
Radio siaran digital terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band II di rentang frekuensi radio 87,0 MHz – 108 MHz dengan menggunakan standar teknologi berbasis Digital Radio Mondiale (DRM);
Radio siaran digital terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band III di rentang frekuensi radio 174 MHz – 202 MHz dengan menggunakan standar teknologi berbasis Digital Radio Mondiale (DRM); dan
Radio siaran digital terestrial pada Pita Frekuensi Radio VHF Band III di rentang frekuensi radio 202 MHz – 230 MHz dengan menggunakan standar teknologi berbasis Digital Audio Broadcasting (DAB+).
2. Sebagai bentuk simplifikasi regulasi yang merupakan amanat Reformasi Birokrasi, maka RPM Masterplan Radio Siaran Terestrial akan mencabut:
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 21/PER/M.KOMINFO/4/2009 tentang Standar Penyiaran Digital Untuk Penyiaran Radio Pada Pita Very High Frequency (VHF) di Indonesia;
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Induk (Masterplan) Frekuensi Radio Untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Amplitudo Modulation (AM) Pada Medium Frequency (MF) Pita Frekuensi Radio 535 kHz - 1605,5; dan
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Frekuensi Radio untuk Keperluan Penyelenggaraan Radio Siaran Frequency Modulation.
Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas RPM tersebut perlu dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 26 September 2022.
Masyarakat dapat menyampaikan sarannya melalui alamat surel fauz001@kominfo.go.id, benny.elian@kominfo.go.id,musf001@kominfo.go.id, dan aria001@kominfo.go.id.
Naskah Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Informatika tentang Rencana Induk (Masterplan) dan Ketentuan Teknis Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Untuk Keperluan Radio Siaran Terestrial dapat diunduh di tautan ini.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkominfo buka konsultasi publik RPM penggunaan spektrum radio