Manado (ANTARA) - Kadin Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menilai adanya tuntutan kenaikan upah sangat wajar di saat bahan bakar minyak (BBM) mengalami kenaikan.
"Kenaikan BBM selalu berimplikasi pada semua lini, bagi pelaku usaha selain dihadapkan pada naiknya bahan baku, tapi juga berdampak pada penyesuaian upah pekerja," kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulut Ivanry Matu, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan biasanya besaran upah pekerja akan dibahas menjelang akhir tahun untuk kemudian ditetapkan dalam regulasi resmi, jadi tahun depan pasti naik.
"Jika saat ini ada tuntutan kenaikan upah adalah hal yang wajar," ujarnya.
Ivanry menjelaskan pekerja tentu harus sabar menunggu aturan resmi tentang penetapan upah karena kenaikan BBM tidak serta-merta gaji dinaikkan.
Itulah sebabnya ada bansos dari pemerintah sebagai “ban serep” dalam rangka meredam psikologi tekanan harga-harga kebutuhan pokok yang naik.
Kalaupun nanti ada kenaikan upah, katanya, tentu sudah ditinjau dari segala aspek agar memenuhi rasa keadilan semua pihak.
Sebagai pelaku usaha, katanya, tentu sudah cukup memahami tentang multiplier effect kenaikan BBM ini, jadi para pekerja pun tidak perlu khawatir karena selama kebijakan itu ditetapkan dengan pertimbangan yang wajar pasti akan didukung oleh para pengusaha.
"Yang penting jangan sampai beban pengusaha tidak sebanding lagi dengan pendapatan yang mengakibatkan pelaku usaha tidak bisa lagi menjalankan usahanya dengan baik, karena jika itu terjadi maka dampaknya akan lebih buruk terhadap iklim dunia usaha," ucapnya.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kadin Sulut: Wajar tuntutan kenaikan upah saat BBM naik
"Kenaikan BBM selalu berimplikasi pada semua lini, bagi pelaku usaha selain dihadapkan pada naiknya bahan baku, tapi juga berdampak pada penyesuaian upah pekerja," kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Sulut Ivanry Matu, di Manado, Selasa.
Dia mengatakan biasanya besaran upah pekerja akan dibahas menjelang akhir tahun untuk kemudian ditetapkan dalam regulasi resmi, jadi tahun depan pasti naik.
"Jika saat ini ada tuntutan kenaikan upah adalah hal yang wajar," ujarnya.
Ivanry menjelaskan pekerja tentu harus sabar menunggu aturan resmi tentang penetapan upah karena kenaikan BBM tidak serta-merta gaji dinaikkan.
Itulah sebabnya ada bansos dari pemerintah sebagai “ban serep” dalam rangka meredam psikologi tekanan harga-harga kebutuhan pokok yang naik.
Kalaupun nanti ada kenaikan upah, katanya, tentu sudah ditinjau dari segala aspek agar memenuhi rasa keadilan semua pihak.
Sebagai pelaku usaha, katanya, tentu sudah cukup memahami tentang multiplier effect kenaikan BBM ini, jadi para pekerja pun tidak perlu khawatir karena selama kebijakan itu ditetapkan dengan pertimbangan yang wajar pasti akan didukung oleh para pengusaha.
"Yang penting jangan sampai beban pengusaha tidak sebanding lagi dengan pendapatan yang mengakibatkan pelaku usaha tidak bisa lagi menjalankan usahanya dengan baik, karena jika itu terjadi maka dampaknya akan lebih buruk terhadap iklim dunia usaha," ucapnya.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kadin Sulut: Wajar tuntutan kenaikan upah saat BBM naik