Manado (ANTARA) - Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara merawat jalan sepanjang 1.682 kilometer yang saat ini berstatus nasional.
"Dari SK jalan nasional yang baru kita ketambahan lebih dari 20 kilometer, sehingga total saat ini ada sepanjang 1.682 kilometer yang menjadi kewenangan Kementerian PUPR melalui BPJN Sulut," kata Kepala BPJN Sulut, Hendro Satrio MK di Manado, Sabtu.
Dia mengatakan, pengusulan menjadi jalan nasional ke Kementerian PUPR dilakukan setiap lima tahun sekali.
"SK jalan nasional itu terbit setiap lima tahun, dan itu atas usulan dari daerah yang jalannya akan ditingkatkan menjadi jalan nasional, atau memang jalan itu sebelumnya dibangun oleh Kementerian PUPR," katanya menjelaskan.
Setelah diusulkan pemerintah provinsi ataupun kabupaten dan kota, ditindaklanjuti dengan melakukan survei bersama untuk memastikan ruas jalan yang diusulkan tersebut layak ditingkatkan statusnya atau tidak.
"Jadi setelah diusulkan, kita survei, langkah berikutnya adalah melakukan telaah dan kemudian dilaporkan ke Kementerian PUPR untuk ditetapkan statusnya," katanya menjelaskan.
Jalan nasional diturunkan statusnya menjadi jalan provinsi ataupun jalan kabupaten dan kota dilakukan melalui survei apakah jalan tersebut sudah berubah karena ada jalan baru atau karena perkembangan kota.
"Kalau ruas jalan tersebut telah diusulkan dan statusnya menjadi ruas jalan nasional maka kegiatan perbaikan, pengaspalan ataupun pelebaran akan menjadi kewenangan BPJN Sulut," ujarnya menjelaskan.
"Dari SK jalan nasional yang baru kita ketambahan lebih dari 20 kilometer, sehingga total saat ini ada sepanjang 1.682 kilometer yang menjadi kewenangan Kementerian PUPR melalui BPJN Sulut," kata Kepala BPJN Sulut, Hendro Satrio MK di Manado, Sabtu.
Dia mengatakan, pengusulan menjadi jalan nasional ke Kementerian PUPR dilakukan setiap lima tahun sekali.
"SK jalan nasional itu terbit setiap lima tahun, dan itu atas usulan dari daerah yang jalannya akan ditingkatkan menjadi jalan nasional, atau memang jalan itu sebelumnya dibangun oleh Kementerian PUPR," katanya menjelaskan.
Setelah diusulkan pemerintah provinsi ataupun kabupaten dan kota, ditindaklanjuti dengan melakukan survei bersama untuk memastikan ruas jalan yang diusulkan tersebut layak ditingkatkan statusnya atau tidak.
"Jadi setelah diusulkan, kita survei, langkah berikutnya adalah melakukan telaah dan kemudian dilaporkan ke Kementerian PUPR untuk ditetapkan statusnya," katanya menjelaskan.
Jalan nasional diturunkan statusnya menjadi jalan provinsi ataupun jalan kabupaten dan kota dilakukan melalui survei apakah jalan tersebut sudah berubah karena ada jalan baru atau karena perkembangan kota.
"Kalau ruas jalan tersebut telah diusulkan dan statusnya menjadi ruas jalan nasional maka kegiatan perbaikan, pengaspalan ataupun pelebaran akan menjadi kewenangan BPJN Sulut," ujarnya menjelaskan.