Manado, 3/5 (AntaraSulut) - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut, Rudy Yunarto mengatakan tercatat 2.025 orang pribadi di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

"Sebanyak 2.025 peserta BPJS Ketenagakerjaan orang pribadi tersebut tersebar di Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Kotamobagu dan Kabupaten di Bolaang Mongondouw," ujar Rudy Yunarto, di Manado, Senin.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan orang pribadi tersebut terdiri atas tukang ojek, buruh tani dan buruh bangunan," jelas Rudy.

Sebanyak 2.025 orang pribadi itu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bantuan Kementerian Sosial untuk mengcover tenaga kerja sektor informal.

"Iuran peserta tersebut sebanyak Rp300 juta, sejak Maret hingga Desember 2014," jelasnya.

Sebanyak 2.025 peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut ikut dua program yakni Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

"Pemerintah menegaskan setiap pemberi kerja dan pekerja berhak atas jaminan sosial, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension dan jaminan kematian," kata Rudy.

Wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 27 Desember 2013 disebutkan, Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, sedangkan jaminan sosial diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Perpres ini, peserta program jaminan sosial pada BPJS Ketenagakerjaan terdiri atas peserta penerima upah yaitu pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara dan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima upah yang meliputi pemberi kerja, pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri dan pekerja yang bukan menerima gaji atau upah.

"Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara yakni calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, pegawai pemerintah non pegawai negeri, prajurit siswa TNI dan peserta didik Polri wajib ikut BPJS Ketenagakerjaan," jelas Rudy.

Bunyi Pasal 5 Ayat (2) Perpres No.109/2013 yakni pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pension, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.



Pewarta :
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024