Minahasa Tenggara (ANTARA) - Satu partai politik (Parpol) yang telah dinyatakan lengkap berkas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, tidak diverifikasi berkasnya oleh KPU Kabupaten Minahasa Tenggara.

"Dari 24 Parpol yang dinyatakan lengkap dokumennya dari KPU RI, ada satu Parpol yang tidak memiliki pengurus sehingga kami belum memverifikasi berkasnya," kata Anggota KPU Minahasa Tenggara Divisi Teknis Johnly Pangemanan di Ratahan, Senin.

Ia menuturkan, alasan belum dilakukan verifikasi karena selain tidak ada pengurus juga tidak mempunyai anggota di daerah itu.

"Parpol tersebut tidak memiliki pengurus maupun anggota di Kabupaten Minahasa Tenggara sehingga kami tidak lakukan verifikasi," ujarnya.

Lebih lanjut kata Johnly, untuk 23 Parpol lainnya sudah diverifikasi  keanggotaan dan pengurusnya.

"Untuk partai lainnya kami sudah lakukan verifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku," jelasnya.

Dia menambahkan, untuk proses lolosnya verifikasi untuk menjadi peserta Pemilu akan diumumkan oleh KPU RI.

"Kami hanya sebatas untuk melakukan verifikasi. Nantinya juga akan ada proses verifikasi faktual yang akan kami lakukan," tandasnya.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024