Sangihe, Sulut (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, melalui Penjabat Bupati, Rinny Tamuntuan, telah menetapkan tanggal 18 Agustus sebagai hari 'Masamper'.

Didampingi badan adat, acara penetapan hari Masamper berlangsung di kompleks pelabuhan Tua Tahuna, Selasa,  yang dihadiri ribuan penyanyi dari setiap kecamatan yang ada di daerah itu.

Selain menetapkan hari Masamper, kehadiran 6.921 penyanyi Masamper juga berhasil memecahkan rekor Museum Rekor Indonesia (MURI).

“Momentum perayaan HUT proklamasi kemerdekaan RI ke-77,  tahun 2022 ini, telah ditetapkan Masamper sebagai budaya milik milik Masyarakat Sangihe," kata Rinny Tamuntuan. Penyanyi Masamper memadati kompleks Pelabuhan Tua Tahuna. ANTARA/HO-Pemkab Sangihe. (1)

Menurut  Tamuntuan selain  Masamper,  juga musik 'Tagonggong' dan musik 'Lide' sudah dipatenkan menjadi hak milik Kabupaten Sangihe.

Dia mengatakan, Masamper sendiri saat ini sudah menjadi salah satu atraksi budaya, tidak hanya di Kabupaten Sangihe, tapi sudah sampai di Provinsi bahkan nasional serta internasional.

"Masamper harus dipatenkan sebagai budaya masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui  Kementrian Hukum Dan HAM Sulawesi Utara, agar budaya Masamper tidak dapat diklaim oleh daerah lain," kata dia.
 

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024