Manado, (ANTARA Sulut) - KPU Manado, mengingatkan seluruh peserta Pemilu memasukan laporan akhir dana kampanye paling lambat 24 April 2014.

"Kami menunggu hingga pukul 18.00 Wita, jika waktu tersebut dilanggar sanksi berlaku," kata Ketua KPU Manado, Jeane Maengkom di Manado, Selasa.

Jeane mengatakan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang nomor 8/2012, maka partai politik yang tidak memasukan laporan akhir kampanye calonnya yang terpilih tidak akan dilantik.

"Ketentuan itu baku, karena ditegaskan dalam Undang-undang kami tidak akan berkompromi," katanya.

Untuk itu, ia mengingatkan seluruh partai politik peserta Pemilu untuk mematuhi hal tersebut, jangan sampai menyesal kemudian karena mengabaikan hal tersebut.

Menurut Jeane, memang hingga Selasa sore, belum ada satupun partai peserta pemilu yang memasukan laporan akhir dana kampanye, sehingga imbauan tersebut disampaikan.

"Tetapi saat mengambil formulir di KPU, seluruh partai politik menyatakan kesediaan memasukan laporan akhir, sebab hal tersebut berhubungan dengan kelanjutan nasib calon anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten kota," katanya.

Namun ia mengakui, masih ada empat partai politik yang belum mengambil formulir tersebut, jadi diingatkan segera mengambilnya untuk diisi dan dimasukan kembali ke KPU.

Secara teknis menurut Jeane, laporan akhir yang dimasukan itu adalah dana ataupun benda yang disumbangkan paling lambat 7 April 2014 atau dua hari sebelum Pemilu, tidak boleh lebih.

Ia menegaskan, memang batas akhir pemasukan itu adalah tanggal 7, tetapi lebih cepat akan makin baik sehingga dapat diteliti dan disesuaikan nantinya.
(guntur/@antarasulut.com)

Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024