Manado, 16/4 (AntaraSulut) - Kepolisian Daerah Sulawesi Utara menangani empat dugaan pelanggaran pemilu sejak masa kampanye hingga pemungutan suara Pemilu Legislatif 9 April 2014.

Kapolda Sulut Brigjen Pol Jimmy Palmer Sinaga di Manado, Rabu, mengatakan terdapat empat pelanggaran yang diserahkan Bawaslu ke kepolisian.

"Dalam penanganannya kami memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Sinaga.

Jimmy Sinaga menambahkan, dari empat kasus pelanggaran yang ditangani tersebut, satu kasus sudah P21, satu kasus tahap satu dan dua kasus dalam proses.

Sinaga mengatakan, selama masa kampanye hingga pemungutan suara terdapat sekitar 157 pelanggaran.

Dari jumlah tersebut 14 kasus merupakan laporan dari masyarakat dan 143 merupakan temuan pengawas Pemilu.

Dari 157 pelanggaran setelah Bawaslu teliti, ternyata yang dinyatakan pelanggaran administrasi 112, sedangkan tindak pidana pemilu 13 pelanggaran, kode etik enam pelanggaran dan sengketa tidak ada.

Dalam proses pengkajian oleh Bawaslu, tindak lanjut yang disampaikan ke KPU 31 pelanggaran, ke Dewan Kehormatan satu kasus sedangka ke Polri atau yang menjadi kewenangan Polri empat kasus. ***1***



Pewarta : Oleh Jorie M R Darondo
Editor :
Copyright © ANTARA 2024