Manado, 14/4 (Antara) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado, Sulawesi Utara melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua TPS di Singkil, Senin.

"PSU kami lakukan di TPS 19 dan 20 Singkil I, dengan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan 9 April lalu," kata Komisioner KPU Manado, Marthen Tombeg di Manado, Senin.

Marthen mengatakan pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS 19 sebanyak 275 orang dan di TPS 20 sebanyak 298 orang.

Ia mengatakan pemilih yang tak datang pada saat Pemilu 9 April lalu, tidak boleh menggunakan hak pilihnya pada PSU, karena hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang.

Menurut Marthen dalam PSU yang digelar di Singkil tersebut, pemilih hanya mencoblos untuk calon anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara saja, sedangka pusat yakni DPRD dan DPD serta kota Manado tidak lagi dipilih.

Untuk menjaga keamanan dan mobilisasi massa, maka KPU bersama Panwaslu berkoordinasi dengan polisi dan TNI AD menjaga lokasi, karena kondisi seperti itu sangat rawan, kata Marthen.

Marthen mengatakan selesai pemungutan suara, langsung diteruskan dengan penghitungan suara dan dibawa ke kelurahan untuk diproses yakni pleno, lanjut ke PPK.

"Kami sudah melakukan PSU dan berharap agar masalah terkait tertukarnya surat suara tersebut dapat diselesaikan dengan baik," kata Marthen.

PSU di Singkil dilakukan karena tertukarnya suara daerah pemilihan Minahasa Utara-Bitung dengan Singkil untuk Calon legislator provinsi Sulawesi Utara.

Karena itu maka Panwaslu dan KPU merekomendasikan PSU di daerah pemilihan Singkil TPS 19 dan 20 di Singkil I, Kecamatan Singkil dalam pengawalan polisi dan TNI AD.


Pewarta : Oleh Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024