Manado, (AntaraSulut) - Direktur BPR Prisma Dana Johanis Untu mengatakan pinjaman belasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulut, yang dipotong Bank Perkredtian Rakyat (BPR) Prisma Dana melalui gaji di Bank Sulut, sudah sesuai dengan aturan. 

“pemotongan yang dilakukan BPR Prisma Dana sudah sesuai dengan surat kuasa yang ditanda-tangani peminjam,” tegas Untu, di Manado, Jumat. 

Di mana, katanya, dalam surat kuasa itu dilengkapi juga dengan surat perjanjian dan surat pengakuan hutang di BPR Prisma Dana. 

Sesuai dengan surat itu, maka semua yang dilakukan Bank Prisma Dana terhadap debitur PNS sudah sesuai dengan kesepakatan saat melakukan akad kredit.

“Jadi, sesuai dengan surat kuasa itu, pada bulan pertama angsuran langsung di-potong digaji yang ada di Bank Sulut melalui  transaksi pemindabukuan. Sedangkan pembayaran dengan menggunakan bendahara gaji yang diambil dari Tunjangan Kinerja Dearah (TKD), itu untuk membayar sisa angsuran saja,” jelas Untu.

Mengenai hubungan Bank Prisma Dana dengan Bank Sulut, kata Untu, sangat jelas karena telah melaku-kan MoU. Dengan begitu semua PNS yang mengajukan kredit konsumtif di Prisma Dana, mereka harus me-miliki gaji di Bank Sulut. 

“Yang artinya jika mereka tidak memiliki gaji di Bank Sulut maka BPR Prisma Dana langsung menolak  permohonan kredit,” katanya.

Sekretaris Disperindag Sulut, Tinny Lihiang, saat diminta tanggapannya, mengatakan pinjaman PNS yang bekerja di Disperindag Sulut merupakan pinjaman pribadi.
 
“Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan institusi Disperindag Sulut,” katanya.
Kalaupun muncul pemberitaan di koran ada PNS yang mengeluh atas pelayanan di Bank Prisma Dana, ditegaskan Lihiang, sama sekali tidak pernah menyuruh PNS di Disperindag untuk memberitahukan pada wartawan untuk dijadikan berita. 

“Namun masalah ini sudah klir, tergantung pribadi PNS itu apakah pinjaman dipotong digaji yang ada di Bank Sulut atau melalui TKD,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya pemberitaan di media ini, belasan PNS di lingkup Disperindag Sulut bakal melakukan somasi terhadap BPR Prisma Dana, karena dinilai melakukan penyimpangan soal perjanjian atau akad kredit.

Menurut salah satu PNS, dia dan teman-temannya telah melakukan kredit di BPR Prisma Dana dengan pinjaman bervariasi jumlahnya.
 
“Sesuai perjanjian kredit akan dibayar melalui TKD melalui bendahara gaji di Disperindag Sulut. Namun kenyataannya dipotong pada gaji yang ada di Bank Sulut,” kata salah satu PNS ini yang meminta namanya tak dikorankan.

Pewarta : Nancy Tigauw
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024