Pariaman, 2/4 (AntaraSulut) - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman, Sumatera Barat menangkap seorang tersangka pengguna narkoba, yang juga menjabat Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Selasa (1/4) sore.

"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu senilai Rp250 ribu, satu paket kecil ganja kering senilai Rp50 ribu dan dua unit telepon genggam," kata Kapolsek Sungai Limau Iptu Zulhermansyah didampingi Kanit Reskrim Ipda Erman di Padangpariaman, Rabu.

Ia menjelaskan, tersangka yang ditangkap adalah Ketua KPPS Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Kabupaten Padangpariaman, dengan inisial "WSP" alias Abang (26).

Tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Selasa pukul 16.00 WIB di salah satu pasar tradisional di Nagari Pilubang, Sungai Limau.

Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan warga Simpang Halimun, Sungai Limau itu dijerat Pasal 111 dan Pasal 115 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Tidak berhenti di situ, penangkapan tersangka "WSP" membuka jalan petugas untuk melakukan pendalaman oleh polisi.

"Pada hari itu juga, pukul 20.00 WIB, petugas langsung bergerak ke salah satu warung di kawasan Pantai Cermin, Kota Pariaman, dan berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar atau si pemasok barang haram itu," kata Kapolsek.

Dia menambahkan, tersangka yang ditangkap berinisial "F" (37), warga Karan Aua, Pariaman.

Kepada petugas, "F" yang sehari-hari bekerja di salah satu warung nasi di salah satu kawasan wisata pantai di kota itu, mengaku telah mengedarkan barang haram itu di wilayah sekitar Kota Pariaman sejak setahun terakhir.

Bapak tiga anak itu, juga mengaku mendapatkan barang haram itu dari pengedar lain di Kota Pekanbaru, Riau.

Atas perbuatannya, "F" dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024