Manado (ANTARA) - Warga Sulawesi Utara (Sulut) yang telah dinyatakan sembuh setelah terkonfirmasi positif COVID-19 telah mencapai 50.178 orang, Minggu.
"Saat ini angka kesembuhan COVID-19 sebesar 97,68 persen," sebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, dr Debie KR Kalalo, MSc.PH di Manado.
Sejak kasus pertama COVID-19 terkonfirmasi di provinsi berpenduduk lebih 2,6 juta jiwa pada tengah Maret 2022, warga terpapar sebanyak 51.369 orang.
"Kasus meninggal dunia sebanyak 1.169 orang dengan angka kematian (Case Fatality Rate) sebesar 2,27 persen," katanya.
Sementara, warga yang dirawat di rumah sakit rujukan atau diisolasi mandiri mencapai 22 orang atau sebesar 0,04 persen.
Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Sulut, kata dia, terus mengajak masyarakat bersinergi dengan pemerintah dalam pengendalian pandemi.
Karena itu dia dia berharap segera menerima vaksinasi lengkap (dosis pertama dan dosis kedua) vaksinasi booster (dosis ketiga) yang sudah memenuhi kriteria yaitu minimal jarak tiga bulan dari dosis kedua.
"Kesadaran individu dan komunitas masyarakat untuk taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan menjaga diri, menjaga keluarga dan menjaga sesama merupakan hal mendasar dalam perubahan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di masa pandemi," ujarnya.
"Saat ini angka kesembuhan COVID-19 sebesar 97,68 persen," sebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulut, dr Debie KR Kalalo, MSc.PH di Manado.
Sejak kasus pertama COVID-19 terkonfirmasi di provinsi berpenduduk lebih 2,6 juta jiwa pada tengah Maret 2022, warga terpapar sebanyak 51.369 orang.
"Kasus meninggal dunia sebanyak 1.169 orang dengan angka kematian (Case Fatality Rate) sebesar 2,27 persen," katanya.
Sementara, warga yang dirawat di rumah sakit rujukan atau diisolasi mandiri mencapai 22 orang atau sebesar 0,04 persen.
Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Sulut, kata dia, terus mengajak masyarakat bersinergi dengan pemerintah dalam pengendalian pandemi.
Karena itu dia dia berharap segera menerima vaksinasi lengkap (dosis pertama dan dosis kedua) vaksinasi booster (dosis ketiga) yang sudah memenuhi kriteria yaitu minimal jarak tiga bulan dari dosis kedua.
"Kesadaran individu dan komunitas masyarakat untuk taat dan disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan menjaga diri, menjaga keluarga dan menjaga sesama merupakan hal mendasar dalam perubahan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di masa pandemi," ujarnya.