Tomohon (ANTARA) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) mengajukan pembahasan rancangan peraturan daerah (ranperda) pengelolaan keuangan daerah kepada legislatif.

"Ranperda ini adalah amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah dimana pemerintah daerah harus memiliki peraturan daerah pengelolaan keuangan daerah paling lama tahun 2022," kata  Wali Kota Caroll JA Senduk di Tomohon, Jumat.  

Kota Tomohon, sebelumnya telah memiliki Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang disusun berpedoman pada PP Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang tidak berlaku lagi.

"Karena itu harus ditindaklanjuti dengan penyusunan perda yang baru mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019," katanya.
 
Penyusunan ranperda ini menurut Wali Kota, sangat penting karena akan menjadi landasan dalam penyusunan peraturan kepala daerah (perkada).

Perkada ini berkaitan dengan sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah, kebijakan akuntansi pemerintah daerah, sistem akuntansi pemerintah daerah dan perkada mengenai analisis standar belanja.

Secara umum perda pengelolaan keuangan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelola keuangan daerah, struktur APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan, sampai dengan akuntansi.

Selanjutnya, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), penyelesaian kerugian keuangan daerah, informasi keuangan daerah, pembinaan dan pengawasan sampai ketentuan penutup. 

"Kami yakin dengan sinergitas antara Pemerintah Kota Tomohon dan DPRD sebagai wakil rakyat dapat memberikan yang terbaik untuk melayani masyarakat," ujarnya.

 

Pewarta : Karel Alexander Polakitan
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024