Manado,  (ANTARA Sulut) - DPRD Sulawesi Utara menilai, penyampaian penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban gubernur provinsi itu yang dilaksanakan dalam rapat paripurna, tepat waktu.

"Pelaksanaan paripurna LKPJ sudah tepat waktu," kata Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Meiva Salindeho, pada rapat paripurna DPRD Sulut, di Manado, Rabu.

Meiva Salindeho mengatakan, sesuai ketentuan perundang-undangan pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2011 tentang Pemerintahan daerah, ditegaskan bahwa kepala daerah berkewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD.

Serta Peraturan Pemerintah nomor 3 tahun 2007 tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, LKPJ kepala Daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelenggaraan pemerintah daerah kepada masyarakat. menyatakan, bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan pada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

"Dalam hal ini pelaksanaan paripurna sudah tepat waktu," katanya.

Gubernur Sulut Sinyo Sarundajang mengatakan, intisari dari LKPJ tahun 2013 meliputi lima hal pokok.

Kelima hal pokok itu masing-masing kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan umum anggaran, pengelolaan keuangan daerah secara makro termasuk pendapatan dan belanja daerah.

"Kemudian penyelenggaran urusan pemerintahan daerah, tugas pembantuan dan tugas umum pemerintahan sebagaimana amanat pasal 18 peratuan pemerintah nomor 3 tahun 2007," katanya.

Pada rapat tersebut, Sarundajang menyampaikan secara garis besar "progress report" dan hasil capai penyelenggaraan urusan pemerintahan, sebagai gambaran yang komprehensif, objektif dan proporsional tentang ragam dinamika dan kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di tahun 2013.

Bagian lain sambutannya, Sarundajang mengatakan, kiranya LKPJ tersebut dapat dibahas DPRD Sulut untuk mendapatkan catatan-catatan kritis yang konstruktif bagi perbaikan kinerja pemerintah ke depan.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) dan kepala satuan kerja perangkat daerah pemerintah provinsi Sulut.
(guntur/@antarasulut.com)

Pewarta : oleh Jorie M R Darondo
Editor : Guntur Bilulu
Copyright © ANTARA 2024