Manado (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara    menerima penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari penyidik Polda Sulut terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan hibah air minum Kota Bitung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun anggaran 2017 di Lingkungan PDAM 
Duasudara Kota Bitung.
'Hari ini, Selasa, telah menerima tersangka MNL dan barang bukti dari penyidik Polda Sulut," kata Kepala Kejati Sulawesi Utara (Sulut) Edy Birton SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH, MH, di Manado, Selasa.

Ia mengatakan bahwa dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan hibah air minum Kota Bitung .bagi MBR TA. 2017 di Lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung yang diduga dilakukan oleh tersangka MNL  bersama-sama dengan tersangka RRJL mantan Pjs. Direktur PDAM Duasudara Bitung (dalam berkas perkara 
terpisah).

Tersangka MNL  selaku Regional Manager 6 Wilayah II pada PT. Sucofindo (Persero) Tahun 2017 yang menandatangani berita acara verifikasi untuk program hibah air minum bagi MBR Tahun 2017 di Kota Bitung sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp14 miliar.

"Selanjutnya tersangka MNL Alias ditahan oleh Penuntut Umum selama 20  hari terhitung sejak tanggal 21 Juni hingga10 Juli 2022 di Rutan Polda Sulut, berdasarkan 

Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Frenkie Son,  Nomor: PRINT - 794/P.1.14/Ft.1/06/2022 tanggal 21 Juni 2022," katanya.

Penyerahan tersangka ini diterima langsung oleh Pingkan Gerungan, SH, MH, selaku Kepala Seksi Penuntutan pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut beserta Tim Penuntut Umum lainnya, dan tersangka didampingi oleh Penasihat Hukum.

Tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), dan atau Pasal 3 j.o Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang 

Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) Ke-1
KUHP Pidana. 
Sebelumnya, pada  kamis (9/6) Penyidik Polda Sulut telah menyerahkan tersangka RRJL selaku mantan Pjs. Direktur PDAM Duasudara Bitung  dan barang bukti ke pihak Penuntut Umum Kejati Sulut.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024