Manado (ANTARA) - Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sulut Sunardy Syahid meminta pekerja jangan gunakan jasa calo untuk mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
"Saat ini untuk mengajukan klaim dana JHT sangat mudah melalui aplikasi JMo (Jamsostek Mobile) dan lapak asik," kata Sunardy, di Manado, Jumat.
Sunardy mengatakan pihaknya tidak ingin peserta dirugikan jika menggunakan jasa calo, karena mereka meminta imbalan sebesar 25 persen hingga 50 persen dari dana yang akan dicairkan.
"Kami harap peserta yang akan mengklaim JHT langsung mengunduh aplikasi JMo dan lapakasik atau datang ke kantor BPJAMSOSTEK," katanya.
Saat ini, katanya, BPJAMSOSTEK hanya memberikan imbauan serta edukasi dan sosialisasi pada peserta agar tidak menggunakan jasa calo. Ke depan, pihaknya akan menggunakan pihak berwajib untuk memberikan sanksi pada para calo tersebut.
Saat ini, katanya, banyak calo menawarkan jasa pencairan JHT melalui akun sosial media.
BPJAMSOSTEK akan terus memberikan pelayanan yang prima kepada peserta, dan berupaya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) maupun penerima upah (PU).*
"Saat ini untuk mengajukan klaim dana JHT sangat mudah melalui aplikasi JMo (Jamsostek Mobile) dan lapak asik," kata Sunardy, di Manado, Jumat.
Sunardy mengatakan pihaknya tidak ingin peserta dirugikan jika menggunakan jasa calo, karena mereka meminta imbalan sebesar 25 persen hingga 50 persen dari dana yang akan dicairkan.
"Kami harap peserta yang akan mengklaim JHT langsung mengunduh aplikasi JMo dan lapakasik atau datang ke kantor BPJAMSOSTEK," katanya.
Saat ini, katanya, BPJAMSOSTEK hanya memberikan imbauan serta edukasi dan sosialisasi pada peserta agar tidak menggunakan jasa calo. Ke depan, pihaknya akan menggunakan pihak berwajib untuk memberikan sanksi pada para calo tersebut.
Saat ini, katanya, banyak calo menawarkan jasa pencairan JHT melalui akun sosial media.
BPJAMSOSTEK akan terus memberikan pelayanan yang prima kepada peserta, dan berupaya memberikan perlindungan kepada tenaga kerja bukan penerima upah (BPU) maupun penerima upah (PU).*