Manado (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Utara Sulawesi Tengah Gorontalo Maluku Utara (Suluttenggomalut) Kementerian Keuangan Arridel Mindra mengatakan sebanyak 836 Wajib Pajak (WP) di daerah tersebut telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
"Sampai dengan 24 Mei 2022 sebanyak 836 wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Suluttenggomalut yang telah memanfaatkan PPS," kata Arridel di Manado, Minggu.
Dia mengatakan WP yang mengikuti PPS tersebut dengan rincian sebanyak 210 WP yang mengikuti kebijakan I dan 750 WP yang mengikuti kebijakan II.
"Ratusan WP yang memanfaatkan PPS tetsebut dengan total nilai PPh sebesar Rp80,61 miliar dan total nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp808,52 miliar," katanya.
Terkait pelayanan PPS, Kanwil DJP Suluttenggomalut dan seluruh unit vertikal membuka layanan konsultasi dengan jadwal Senin-Jumat pukul 08.00–16.00 waktu setempat. Untuk informasi lainnya dapat menghubungi Kanwil DJP Suluttenggomalut ataupun KPP Pratama Terdekat.
PPS merupakan pemberian kesempatan kembali kepada wajib pajak yang belum sepenuhnya melaporkan hartanya sesuai dengan ketentuan. Program ini berlangsung selama enam bulan yaitu sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.