Sangihe, Sulut (ANTARA) - Bupati Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara, Jabes Ezar Gaghana meminta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu agar melaksanakan tugas dengan maksimal di unit kerja masing-masing.

"Jaga dan pelihara kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," kata Bupati Jabes Gaghana di Tahuna, Jumat.

 Bupati,Jabes  saat menyerahkan Surat Keputusan PNS dan CPNS serta PPPK mengatakan  pegawai pemerintah yang baru merupakan generasi yang akan memegang tongkat estafet penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sangihe.

"Manfaatkan kesempatan yang baik ini untuk belajar dan berkarya bagi bangsa dan negara di Kabupaten Kepulauan Sangihe ini," kata Bupati.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sangihe, Aris Pilat mengatakan, penyerahan surat keputusan PNS dan CPNS serta PPPK merupakan tindak lanjut dari tahapan yang sudah dilaksanakan sebelumnya.

"Hari ini diserahkan 415 surat keputusan Bupati Sangihe kepada PNS dan CPNS serta PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sangihe sebagai tindak lanjut proses sebelumnya" kata Aris Pilat.

Menurut dia, 415 surat keputusan tersebut terdiri dari, 149 SK PNS formasi tahun 2019 dan 192 SK CPNS yang diangkat tahun 2021 serta 74 SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

149 PNS yang menerima surat keputusan tersebut terdiri dari PNS golongan III sebanyak 115 orang dan golongan II sejumlah 34 orang.

Sedangkan 192 CPNS yang diangkat terdiri dari 93 golongan III dan 99 golongan II.

Dia mengatakan, dengan diterimanya SK CPNS dan PPPK maka mulai hari Senin 24 Mei, semuanya sudah harus melapor di unit kerja masing-masing.

"CPNS dan PPPK sudah harus mulai melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing mulai hari Senin 24 Mei," kata dia.


Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024