Manado, (ANTARA Sulut) - Pakar hukum dari Universitas Sam Ratulangi Manado, Eugenius Paransi, SH, MH, menyatakan, peresmian pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) bisa dilaksanakan meskipun ada gugatan di PTUN.

"Pelantikan terhadap calon legsialtor pengganti antar waktu bisa dilakukan, karena DPRD hanya menjalankan keputusan, bukan pembuat keputusan, seperti contoh kasus PAW Cicilia Longdong yang tertunda karena gugatan di TUN," kata Paransi di Manado, Senin.

Paransi menjelaskan, dalam UU peradilan Tata Usaha Negara pasal 67 ayat 1 dikatakan gugatan tidak bisa menghalangi dilaksanakanya putusan tata usaha negara, meskipun ada bagian yang menyebabkan bisa dilakukan asalkan keadaannya mendesak.

"Tetapi pengertian mendesak dalam berbagai literatur dikatakan sebagai sebuah keadaan yang menunjuk pada peristiwa misalnya keadaan rumah yang akan dieksekusi bukanya keadaan ini," katanya.

Sebab itu ia mengatakan, pimpinan DPRD Manado bisa melaksanakan pelantikan Joice Tamboto menggantikan Cicilia Longdong, yang mundur karena pindah partai sebab tidak ada risiko bagi mereka, karena bukan pembuat keputusan.

"Pimpinan DPRD kan hanya melaksanakan bukan membuat keputusan jadi tak ada masalah," katanya.

Paransi menegaskan, selama belum ada keputusan hukum tetap yang membatalkan SK Gubernur Sulawesi Utara atas pemberhentian Cicilia Longdong, maka pelantikan bisa segera dilaksanakan.

Paransi mengatakan, sudah memasukan telaahan tersebut kepada pimpinan dewan yang bisa dijadikan sebagai pegangan dalam melaksanakan tugas untuk melantik antar waktu Joice Tamboto.

"Itu adalah penguatan sekaligus dasar hukum bagi pimpinan dewan agar tidak salah dalam melaksanakan tugasnya," kata Paransi.

Pelantikan Joice Tamboto menggantikan Cicilia Longdong dari Partai Demokrasi Kebangsaan di DPRD Manado, tertunda sebab pimpinan dewan menunggu keluarnya putusan dari PTUN karena adanya gugatan hukum.

Hingga kini prosesnya masih berlangsung di PTUN Manado, dimana Cicilia Longdong menggugat SK gubernur dan minta dilakukan pembatalan, agar bisa tetap berada di DPRD Manado sebagai legislator. ***2***M.F.Said 18-11-2013 22.16



(T.KR-JHB/B/M031/M031) 18-11-2013 21:15:21

Pewarta : Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024