Manado, 10/10 (Antara Sulut) - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap, juga mantan anggota DPRD Sulawesi Utara mengembalikan sebuah laptop yang merupakan aset dari institusi tersebut.

Pengembalian aset itu dilakukan usai rapat paripurna istimewa DPRD Sulawesi Utara (Sulut) tentang pengangkatan sumpah janji anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW) Franky Donny Wongkar menggantikan James Sumendap, di Manado Kamis.

Laptop tersebut diserahkan Bupati Mitra James Sumendap kepada Sekretaris DPRD Sulut Johanis Palandung.

James Sumendap mengatakan, saat menjadi anggota DPRD Sulut, oleh negara memberikan pinjaman aset sebuah laptop.

"Saat ini menjadi kewajiban untuk dikembalikan lagi," kata Sumendap.

James Sumendap mengatakan, sebagai bupati Mitra dirinya sudah mengalami pengalaman, bagaimana sulitnya menarik aset-aset yang dimiliki pemerintah kabupaten itu.

Bahkan untuk menarik aset tersebut, harus menggunakan atau memakai polisi.

"Sehingga saya harus memberikan contoh, karena ada aset milik Sekretariat DPRD Sulut yang harus dikembalikan," katanya.

Menurut Sumendap, aset milik dari Sekretariat DPRD Sulut tersebut hanya sebuah laptop.

"Aset yang ada hanya laptop, tidak ada lain," kata Sumendap.

Sementara itu, pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Franky Wongkar dilakukan Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Sus Pangemanan dalam rapat paripurna istimewa.

Pengambilan sumpah tersebut berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 161.71-6731 tahun 2013 tanggal 19 September 2013 tentang pemberhentian anggota DPRD Sulut James Sumendap dari kedudukannya sebagai anggota DPRD Sulut.

Serta surat keputusan Mendagri nomor 161.71-6731 tahun 2013 tanggal 19 September 2013 tentang peresmian pengangkatan Pegantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sulut Frangky Donny Wongkar.@antarasulut.com

Pewarta : Oleh Jorie M R Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024