Manado (ANTARA) - Tim URC Totosik Polres Tomohon, Sulawesi Utara, mengamankan pelaku pelemparan kendaraan yang terjadi di ruas Jalan Raya Matani 1 Tomohon Tengah, Kamis, sekitar pukul 00.40 WITA.
“Pelakunya AR alias Ayen (22), diamankan bersama temannya juga berinisial AR alias Varo (19). Keduanya warga Wanea, Manado, diamankan beberapa saat usai kejadian,” kata Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Jules abraham Abast, di Manado, Kamis.
 Abast mengatakan pelaku melempar mobil yang dikemudikan perempuan bernama Debby (25), warga Tomohon Selatan saat sedang melaju dari Minahasa menuju Tomohon.
“Pelaku dan temannya saat itu dalam keadaan mabuk miras, berdiri di tengah jalan sambil memegang batu lalu melemparkan ke arah mobil korban namun tidak kena,” katanya.
Korban pun melanjutkan perjalanan sambil menghubungi Tim URC Totosik.
Respons cepat, tim mengamankan pelaku dan temannya saat berpesta miras bersama beberapa orang lainnya, di sebuah pondok perkebunan yang tak jauh dari TKP. Pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Pelaku dan temannya kemudian diserahkan dan diamankan di Mapolsek Tomohon Tengah untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Abast.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Jorie MR Darondo
Copyright © ANTARA 2024