Manado, (ANTARA Sulut) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, Sulawesi Utara, menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2013 daerah itu.

"Semua komisi di DPRD Manado setuju dengan usulan pemerintah atas perubahan APBD 2013," kata Ketua DPRD Manado, Danny Sondakh di Manado, Selasa.

Danny mengatakan dengan disetujuinya perubahan tersebut, maka target pendapatan Manado yang pada APBD 2013 (induk) yang ditetapkan sebesar Rp1.000,64 miliar naik 18,39 persen menjadi Rp1.184,64 miliar yang terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Kemudian belanja daerah yang semula ditargetkan Rp1.000,64 miliar naik 28,19 persen menjadi Rp1.282,74 miliar yang terdiri atas belanja langsung dan tidak langsung. Belanja tersebut sudah termasuk penambahan untuk biaya sejumlah program pemerintah mulai dari pembangunan fisik sampai kesehatan dan pendidikan.

Danny mengatakan meskipun menyetujui perubahan anggaran tersebut, tetapi hampir semua komisi memberikan catatan kepada pemerintah, sebagai koreksi untuk perbaikan dalam pelaksanaan anggaran.

"Secara umum, dalam APBD Perubahan 2013 tersebut ada satuan kerja perangkat daerah yang mendapatkan tambahan anggaran, namun ada pula yang tidak," katanya.

Wali Kota Manado, Vicky Lumentut menyampaikan terima kasih kepada DPRD Manado yang sudah membahas usulan tersebut bersama dengan seluruh SKPD di Manado.

"Usulan perubahan anggaran tersebut kami sampaikan mengingat pentingnya penambahan biaya untuk membiayai program pemerintah yang tujuannya untuk memberikan pelayanan prima kepada seluruh warga Manado," kata Vicky.

Ia mengatakan salah satu perubahan yang diusulkan adalah penambahan dana untuk Program Universal Coverage di Dinas Kesehatan Manado karena memang biaya yang harus dikeluarkan pemerintah cukup besar untuk menanggung kesehatan warga Manado.

Setelah pembahasan tersebut, perubahan anggaran tersebut akan disampaikan kepada pemerintah provinsi untuk mendapatkan persetujuan gubernur, setelah itu baru dikembalikan menjadi peraturan daerah (perda) dan dilembardaerahkan. ***3***



(T.KR-JHB/B/A039/A039) 10-09-2013 08:12:43

Pewarta : Oleh: Joyce Bukarakombang
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024