Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang warga menyalakan petasan saat malam takbiran hingga Hari Raya Idul Fitri karena dinilai mengganggu ketertiban umum.
"Tidak boleh menyalakan petasan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Senada dengan Riza, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin meminta masyarakat untuk tidak menyalakan petasan karena bisa membahayakan keselamatan.
Selain itu, suara yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kenyamanan umat Islam yang tengah merayakan Hari Kemenangan.
"Pokoknya kalau mengganggu ketertiban umum nanti kami akan melakukan penindakan. Mengganggu keresahan masyarakat, yang pasti ada imbauan untuk tidak menggunakan petasan agar tidak mengganggu masyarakat," ucap Arifin.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga mengeluarkan larangan takbir keliling menjelang Hari Raya Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca juga: Pemprov DKI melarang kegiatan "midnight sale" di mal jelang Lebaran
Ratusan bungkus petasan berbagai jenis yang disita Satpol PP Jakarta Utara. (Dok Sudin Kominfotik Jakarta Utara)
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan kegiatan takbir keliling dilarang karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, kata dia, takbir keliling juga dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas hingga menimbulkan kecelakaan.
Baca juga: 871 warga Jakarta Barat mengikuti program mudik gratis Pemprov DKI
"Takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkan," ujar Zulpan di Jakarta, Rabu (27/4).
"Tidak boleh menyalakan petasan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Kamis.
Senada dengan Riza, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin meminta masyarakat untuk tidak menyalakan petasan karena bisa membahayakan keselamatan.
Selain itu, suara yang ditimbulkan juga dapat mengganggu kenyamanan umat Islam yang tengah merayakan Hari Kemenangan.
"Pokoknya kalau mengganggu ketertiban umum nanti kami akan melakukan penindakan. Mengganggu keresahan masyarakat, yang pasti ada imbauan untuk tidak menggunakan petasan agar tidak mengganggu masyarakat," ucap Arifin.
Sementara itu, Polda Metro Jaya juga mengeluarkan larangan takbir keliling menjelang Hari Raya Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 Hijriah.
Baca juga: Pemprov DKI melarang kegiatan "midnight sale" di mal jelang Lebaran
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan kegiatan takbir keliling dilarang karena berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu, kata dia, takbir keliling juga dikhawatirkan mengganggu arus lalu lintas hingga menimbulkan kecelakaan.
Baca juga: 871 warga Jakarta Barat mengikuti program mudik gratis Pemprov DKI
"Takbir keliling untuk sekiranya ditiadakan mengingat tadi dampak-dampak yang ditimbulkan," ujar Zulpan di Jakarta, Rabu (27/4).