Rejang Lebong, Bengkulu (ANTARA) - Sebanyak 412 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Curup yang berasal dari tiga kabupaten di Provinsi Bengkulu menerima remisi Lebaran 2022.
Kepala Lapas Kelas llA Curup Bambang Wijanarko melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rodi Ernando di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan bahwa pemberian remisi ini kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sudah memiliki ketetapan hukum dan berkelakuan baik.
"Remisi khusus pada Idulfitri 1443 Hijriah diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa penerima remisi ini, antara lain, remisi khusus (RK) 15 hari sebanyak 74 orang, RK 1 bulan sebanyak 191 orang, kemudian RK 1,5 bulan sebanyak 59 orang, RK 2 bulan sebanyak 14 orang sehingga totalnya 338 orang.
Baca juga: Kementerian Pertanian gelar pasar tani selama seminggu jelang Lebaran
Selanjutnya, remisi khusus sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 melalui keputusan Menkumham sebanyak 74 orang yang terdiri atas RK selama 15 hari sebanyak 24 orang, RK 1 bulan sebanyak 42 orang, dan RK selama 1,5 bulan sebanyak 8 orang.
Menurut dia, pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini untuk WBP beragama Islam. Remisi ini akan diberikan setelah salat Idulfitri.
Ia menyebutkan WBP Lapas Kelas llA Curup yang menerima remisi ini berasal dari tiga kabupaten, yakni Rejang Lebong, Kepahiang, dan Kabupaten Lebong.
Menyinggung jumlah penghuni lapas setempat, dia menyebutkan 646 orang yang terdiri atas tahanan sebanyak 94 orang dan narapidana sebanyak 552 orang.***2***.
Baca juga: Basarnas Jambi siagakan personel dan peralatan dalam Operasi Lebaran
Kepala Lapas Kelas llA Curup Bambang Wijanarko melalui Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Rodi Ernando di Rejang Lebong, Selasa, mengatakan bahwa pemberian remisi ini kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang sudah memiliki ketetapan hukum dan berkelakuan baik.
"Remisi khusus pada Idulfitri 1443 Hijriah diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," kata dia.
Ia menjelaskan bahwa penerima remisi ini, antara lain, remisi khusus (RK) 15 hari sebanyak 74 orang, RK 1 bulan sebanyak 191 orang, kemudian RK 1,5 bulan sebanyak 59 orang, RK 2 bulan sebanyak 14 orang sehingga totalnya 338 orang.
Baca juga: Kementerian Pertanian gelar pasar tani selama seminggu jelang Lebaran
Selanjutnya, remisi khusus sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 melalui keputusan Menkumham sebanyak 74 orang yang terdiri atas RK selama 15 hari sebanyak 24 orang, RK 1 bulan sebanyak 42 orang, dan RK selama 1,5 bulan sebanyak 8 orang.
Menurut dia, pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan ini untuk WBP beragama Islam. Remisi ini akan diberikan setelah salat Idulfitri.
Ia menyebutkan WBP Lapas Kelas llA Curup yang menerima remisi ini berasal dari tiga kabupaten, yakni Rejang Lebong, Kepahiang, dan Kabupaten Lebong.
Menyinggung jumlah penghuni lapas setempat, dia menyebutkan 646 orang yang terdiri atas tahanan sebanyak 94 orang dan narapidana sebanyak 552 orang.***2***.
Baca juga: Basarnas Jambi siagakan personel dan peralatan dalam Operasi Lebaran