Senyum Iming Pabela, 30 tahun, nampak di wajahnya saat menerima sebuah "hadiah" dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan Tuminting Manado Johanis Tangkudung, pada Idul Fitri 1434 Hijriah.

Hadiah berupa map berisikan surat bebas tersebut diterima Iming, pada saat pembacaan pemberian remisi khusus berkaitan Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah kepada sekitar 168 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Manado.

Remisi atau pengurangan hukuman itu diberikan usai Shalat Id yang digelar di halaman depan masjid dalam Lapas tersebut, Kamis.

Bukan hanya senyum, usai menerima surat tersebut Iming pun langsung memeluk Kepala Lapas Johanis Tangkudung, sebagai rasa syukur dengan mendapatkan remisi bebas.

Iming merupakan satu-satunya dari 168 narapidana di Lapas Manado yang mendapatkan remisi bebas tersebut.

"Saya senang mendapatkan remisi pada saat perayaan Idul Fitri ini," kata Iming sambil memegang erat map berisikan surat bebas tersebut.

Menurut Iming, adanya remisi ini membuat dirinya bisa bertemu dengan keluarga yang berada di Bilalang, Kotamobagu Sulawesi Utara.

Kerinduannya untuk bertemu dengan saudara sudah lama diimpikannya. Dengan mendapatkan remisi itu, kerinduan tersebut akhirnya akan dapat terwujud. "Saya segera ke Kotamobagu dan berharap bertemu dengan keluarga di sana," kata Iming.

Iming mengatakan, dirinya juga sangat bersyukur kepada Allah SWT karena masih diberikan kesempatan untuk bisa menikmati bulan suci Ramadhan. Kendatipun dalam penjara, selama Ramadhan dapat melaksanakan ibadah puasa dengan baik.

"Saya bisa melaksanakan puasa penuh, tidak ada yang terlewati," kata pemuda putus sekolah tingkat sekolah dasar itu.

Iming menuturkan, akibat perbuatan cabul yang dilakukan, dirinya mendapatkan putusan hakim untuk menjalani hukuman delapan tahun penjara.

Ia menyatakan, selama dalam menjalani hukuman itu, dirinya terus bertobat dan berjanji pada dirinya akan berusaha menjadi orang baik serta berkelakuan baik.

Dengan perbuatan dan berkelakuan baik itu hukuman tersebut tidak seluruh dijalaninya selama delapan tahun.

Dia pun mendapatkan remisi sehingga total hukuman yang dijalaninya sekitar enam tahun. "Saya hanya menjalani hukuman sekitar enam tahun," kata Iming.

Iming mengatakan, keberadaan di dalam Lapas tersebut tidak membuatnya pasrah dengan keadaan yang tidak tamat sekolah dasar. Tetapi terus berusaha untuk kebaikannya nanti ketika keluar dari Lapas tersebut.

Dia pun mengikuti pendidikan paket A di dalam Lapas tersebut.

"Kalau sebelumnya saya tidak terlalu tahu membaca, menulis, sekarang sudah lebih baik," katanya. Bagi dirinya, ijazah paket A tidak terlalu penting bagi dirinya.

"Terpenting saya sudah dapat membaca, menulis dan berhitung," kata Iming. Dia menambahkan saat keluar nanti dirinya akan berbuat baik serta melakukan pekerjaan baik dan benar untuk memenuhi kehidupannya.



Berkelakuan baik



Kepala Lapas Tuminting Manado Johanis Tangkudung mengatakan, untuk mendapatkan remisi khusus tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan.

"Salah satu peryaratannya narapidana tersebut harus berkelakuan baik selama menjalani hukuman," kata Johanis.

Menurut Johanis, kalau narapidana tersebut membuat pelanggaran akan dipertimbangkan dalam pemberian remisi tersebut.

"Pertimbangan tersebut tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan dari narapidana itu," katanya.

Terkait dengan pemberian remisi, ia mengatakan, terdapat 168 narapidana penghuni Lapas tersebut mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.

Ia merinci 168 narapidana yang mendapatkan remisi itu mulai dari 15 hari, satu bulan, satu bulan setengah dan dua bulan hingga bebas.

Untuk remisi 15 hari sebanyak 16 narapidana, remisi satu bulan 117 narapidana, remisi satu bulan 15 hari sejumlah 19 narapidana dan remisi dua bulan tiga narapidana.

"Lebih istimewa dari 168 narapidana itu, terdapat satu orang yang mendapatkan remisi bebas, untuk dapat bersua kembali dengan keluarga, yakni Iming Pabela," katanya.

Dia menambahkan, dengan pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi untuk lebih berbuat baik dalam keberadaan kehidupan.

Johanis mengatakan, nantinya keputusan pemberian remisi ini akan difoto copy untuk ditempelkan supaya diketahui warga binaan pemasyarakatan.

"Kalau ada yang ingin bertanya kenapa hanya mendapatkan remisi 15 hari atau hanya satu bulan, silahkan klarifikasi. Silahkan warga binaan bertanya," kata Johanis.

Secara keseluruhan untuk Sulawesi Utara tercatat 357 narapidana yang tersebar pada sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di provinsi itu mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri.

Sebelumnya Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia Sulut, Adi Purtanto mengatakan, dari jumlah tersebut terdapat 355 narapidana remisi khusus I sedangkan dua narapidana remisi khusus II.

"Kedua narapidana tersebut saat mendapatkan remisi langsung bebas atau tidak lagi menjalani masa tahanan," kata Adi.

Adi menambahkan, untuk RK I narapidana tersebut mendapatkan remisi paling sedikit selama 15 hari dan paling lama dua bulan.

Dari 355 narapidana yang mendapatkan RK II, terdiri dari untuk 15 hari sebanyak 82 orang, satu bulan 238 orang, satu bulan 15 hari 29 orang dan dua bulan enam orang.

Narapidana yang mendapatkan remisi tersebut, kata Adi tersebar Lapas Manado sebanyak 167 orang, Lapas Tondano 13 orang, Lapas Bitung 71 orang, Lapas Tahuna sembilan orang, Lapas Anak Tomohon 15 orang.

Rutan Enemawira satu orang, Rutan Manado empat orang, Rutan Tamako satu orang, Rutan Kotamobagu 68 orang dan Rutan Tagulandang satu orang.

Persyaratan narapidana mendapat remisi di antaranya, sudah menjalani masa hukuman paling sedikit enam bulan.

Narapidana tersebut selama menjalani masa hukuman menunjukkan kelakukan baik atau tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin serta tidak sedang menjalani pidana denda.@antarasulut.com

Pewarta : Oleh Jorie M R Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024