Bangkalan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, mendirikan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) sebagai sarana pengaduan bagi para buruh yang bekerja di berbagai perusahaan di wilayah itu.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan Salman Hidayat di Bangkalan, Senin, posko pengaduan THR yang didirikan di halaman kantor institusi itu sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022.
Baca juga: Disnaker Depok: Pembayaran THR paling lambat seminggu sebelum lebaran
"Pada Pasal 78 dalam ketentuan ini dijelaskan bahwa ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif," katanya.
Sanksi itu diberikan berdasarkan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Salman meminta buruh yang tidak mendapatkan THR agar segera melapor ke posko pengaduan tersebut, sehingga pemkab bisa menindaklanjuti dengan memanggil perusahaan terlapor itu.
Baca juga: Pemprov Sultra siapkan dana sebesar Rp78 miliar bayar THR ASN
Pembentukan posko pengaduan THR ini, kata dia, juga sesuai dengan aturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan, diminta untuk melakukan dialog secara kekeluargaan dan iktikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis dengan batas waktu pembayaran THR tersebut dan diberi kelonggaran hingga H-1 Lebaran.
Jumlah perusahaan di Kabupaten Bangkalan saat ini terdata sebanyak 430, terdiri dari perusahaan besar, sedang, dan kecil, dengan jenis badan usaha berupa perseroan terbatas (PT), komanditer (CV) ,dan koperasi.
Baca juga: Disnakertrans DIY terima 11 aduan perihal pembayaran THR
Selain di Bangkalan, posko pengaduan THR pada Lebaran 1443 Hijriah kali ini juga didirikan oleh pemkab di tiga kabupaten lain di Pulau Madura, yakni Pemkab Sampang, Pemkab Pamekasan, dan Pemkab Sumenep.
Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemkab Bangkalan Salman Hidayat di Bangkalan, Senin, posko pengaduan THR yang didirikan di halaman kantor institusi itu sebagai bentuk implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022.
Baca juga: Disnaker Depok: Pembayaran THR paling lambat seminggu sebelum lebaran
"Pada Pasal 78 dalam ketentuan ini dijelaskan bahwa ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif," katanya.
Sanksi itu diberikan berdasarkan rekomendasi dari hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan yakni berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha.
Salman meminta buruh yang tidak mendapatkan THR agar segera melapor ke posko pengaduan tersebut, sehingga pemkab bisa menindaklanjuti dengan memanggil perusahaan terlapor itu.
Baca juga: Pemprov Sultra siapkan dana sebesar Rp78 miliar bayar THR ASN
Pembentukan posko pengaduan THR ini, kata dia, juga sesuai dengan aturan Menteri Ketenagakerjaan yang menyebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan, diminta untuk melakukan dialog secara kekeluargaan dan iktikad baik dan membuat kesepakatan secara tertulis dengan batas waktu pembayaran THR tersebut dan diberi kelonggaran hingga H-1 Lebaran.
Jumlah perusahaan di Kabupaten Bangkalan saat ini terdata sebanyak 430, terdiri dari perusahaan besar, sedang, dan kecil, dengan jenis badan usaha berupa perseroan terbatas (PT), komanditer (CV) ,dan koperasi.
Baca juga: Disnakertrans DIY terima 11 aduan perihal pembayaran THR
Selain di Bangkalan, posko pengaduan THR pada Lebaran 1443 Hijriah kali ini juga didirikan oleh pemkab di tiga kabupaten lain di Pulau Madura, yakni Pemkab Sampang, Pemkab Pamekasan, dan Pemkab Sumenep.