Sangihe, Sulut (ANTARA) - Kantor Imigrasi kelas dua Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Tahuna Kabupaten Kepulauan Sangihe, sejak bulan Januari 2022 menangani tiga orang Warga Negara Asing (WNA) tanpa dokumen yang sah.

"Sampai saat ini ada tiga orang warga negara asing yang masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah, sehingga harus ditangani oleh kantor Imigrasi Tahuna," kata Kepala seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas dua TPI Tahuna, Catur Febriandi Sutanto di Tahuna, Jumat.

Menurut dia, dari tiga orang warga negara asing asal Filipina tersebut, dua orang adalah nelayan yang terdampar dan ditemukan oleh warga.

"Dua nelayan asal Filipina tersebut saat ini menunggu proses untuk di pulangkan ke negara asal," kata dia.

Sedangkan yang satu orang, saat ini sementara menjalani proses hukum karena dengan sengaja masuk wilayah Indonesia tanpa dokumen yang sah.

"Warga negara Filipina yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Tahuna tersebut, masuk Indonesia dalam rencananya akan ke Sumatera melalui Kabupaten Sangihe," kata dia.

Dia meminta partisipasi masyarakat untuk membantu pihak Imigrasi dengan mengawasi dan melaporkan kepada petugas Imigrasi atau pemerintah setempat ketika mengetahui ada warga negara asing tanpa dokumen yang sah.

"Kami mengharapkan bantuan semua masyarakat di Kabupaten Sangihe dan Talaud serta Sitaro untuk ikut mengawasi orang asing tanpa dokumen lengkap dan melaporkan kepada pemerintah setempat untuk ditangani oleh petugas Imigrasi," kata dia.

Pewarta : Jerusalem Mendalora
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024