Manado (ANTARA) - Tim Operasional  Satuan Reserse Narkotika Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba)  Polresta Manado, Sulawesi Utara meringkus  seorang pria berprofesi sopir truk atas dugaan kepemilikan dua paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

“Pemilik sabu-sabu berinisial BS 23 tahun, warga Minahasa Selatan, diamankan di parkiran Marina Plaza Manado,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, di Manado, Kamis.

Abast mengatakan, awalnya Tim Operasional mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria berprofesi sebagai sopir yang diduga menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

“Tim segera mendatangi tempat kejadian perkara dan mengamankan BS saat berada di dalam mobil truk. Dalam penggeledahan, tim mendapati dua paket sabu-sabu yang disimpan dalam bambu yang dimuat di bak truk tersebut,” katanya.

Ia menambahkan BS beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolresta Manado untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Kasus ini masih dalam pengembangan. Terima kasih kepada warga masyarakat yang telah memberikan informasi, ini merupakan wujud partisipasi dalam upaya bersama memberantas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika,” kata Abast.

Pewarta : Jorie MR Darondo
Editor : Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024