Gorontalo (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengingatkan agar seluruh perusahaan di daerah itu untuk membayar tunjangan hari raya (THR) sebelum H-7 Lebaran Idul Fitri.
Kepala Disnakertrans Gorontalo Utara, Felmy Amu, di Gorontalo, Sabtu, mengatakan ketentuan tersebut wajib dilakukan seluruh perusahaan dan pihaknya tidak membuka posko pengaduan THR.
"Posko tersebut dipusatkan di Provinsi Gorontalo. Namun, kami di kabupaten memantau dan mengingatkan seluruh perusahaan untuk taat menunaikan kewajiban membayarkan THR bagi para pekerja," katanya.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Juga sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Yang telah diturunkan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Ia berharap, pihak perusahaan patuh pada ketentuan itu dan seluruh pekerja dapat proaktif memanfaatkan posko pengaduan THR yang disiapkan Disnakertrans Provinsi Gorontalo.
"Setiap buruh yang tidak mendapat hak atas THR pada Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah ataupun besarannya tidak sesuai ketentuan agar segera melapor. Tidak perlu takut sebab pelapor akan dilindungi dan laporan akan diproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan dapat patuh melaksanakan kewajiban tepat waktu.
Sebab setiap pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja dipastikan akan dikenai denda sebesar 5 persen sesuai aturan yang berlaku.
Sesuai data tahun 2021, jumlah angkatan kerja di daerah itu sebanyak 56.839 jiwa dengan tingkat partisipasi angkatan kerja sebesar 68,57 persen.
Dari jumlah angkatan kerja tersebut, jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 55.529 jiwa sedangkan penduduk yang menganggur sebanyak 1.310 jiwa dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,30 persen dari total penduduk 126 ribu jiwa tersebar di 11 kecamatan.
Lapangan pekerjaan utama dengan jumlah pekerja laki-laki terbanyak adalah pada kelompok pertanian, sebesar 18.453 jiwa. Sedangkan pekerja perempuan banyak bekerja di sektor jasa yaitu 11.223 jiwa.*
Aktivitas para pekerja/buruh di sektor pertanian Gorontalo Utara diantaranya yang berlangsung di Kecamatan Tolinggula atau wilayah barat kabupaten tersebut. (ANTARA/Susanti Sako)
Kepala Disnakertrans Gorontalo Utara, Felmy Amu, di Gorontalo, Sabtu, mengatakan ketentuan tersebut wajib dilakukan seluruh perusahaan dan pihaknya tidak membuka posko pengaduan THR.
"Posko tersebut dipusatkan di Provinsi Gorontalo. Namun, kami di kabupaten memantau dan mengingatkan seluruh perusahaan untuk taat menunaikan kewajiban membayarkan THR bagi para pekerja," katanya.
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan. Juga sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2021 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Yang telah diturunkan dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Ia berharap, pihak perusahaan patuh pada ketentuan itu dan seluruh pekerja dapat proaktif memanfaatkan posko pengaduan THR yang disiapkan Disnakertrans Provinsi Gorontalo.
"Setiap buruh yang tidak mendapat hak atas THR pada Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah ataupun besarannya tidak sesuai ketentuan agar segera melapor. Tidak perlu takut sebab pelapor akan dilindungi dan laporan akan diproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku," katanya.
Pemerintah daerah berharap seluruh perusahaan dapat patuh melaksanakan kewajiban tepat waktu.
Sebab setiap pengusaha yang terlambat membayarkan THR kepada pekerja dipastikan akan dikenai denda sebesar 5 persen sesuai aturan yang berlaku.
Sesuai data tahun 2021, jumlah angkatan kerja di daerah itu sebanyak 56.839 jiwa dengan tingkat partisipasi angkatan kerja sebesar 68,57 persen.
Dari jumlah angkatan kerja tersebut, jumlah penduduk yang bekerja sebanyak 55.529 jiwa sedangkan penduduk yang menganggur sebanyak 1.310 jiwa dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 2,30 persen dari total penduduk 126 ribu jiwa tersebar di 11 kecamatan.
Lapangan pekerjaan utama dengan jumlah pekerja laki-laki terbanyak adalah pada kelompok pertanian, sebesar 18.453 jiwa. Sedangkan pekerja perempuan banyak bekerja di sektor jasa yaitu 11.223 jiwa.*