Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menjamin penyelesaian masalah kepemilikan tanah dan masalah kehutanan di wilayah Ibu Kota Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan berlandaskan ketentuan hukum dan menjunjung tinggi keadilan, kata Kantor Staf Presiden (KSP).
"Ada harapan yang besar bagi IKN menjadi model penyelesaian permasalahan pertanahan dan kehutanan. Model penyelesaian IKN ini akan menjadi satu pilot (percontohan) yang memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Abetnego Tarigan melalui keterangan tertulis KSP diterima di Jakarta, Kamis, terkait hasil rapat koordinasi KSP bersama kementerian/lembaga non-kementerian (K/L).
Abetnego mengatakan pemerintah saat ini sedang menyelesaikan peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Kebijakan turunan UU IKN yang mencakup enam rancangan peraturan ini ditargetkan selambat-lambatnya rampung pada 15 April 2022.
Baca juga: Wagub ajak warga DKI beri masukan dalam susunan RUU Kekhususan Jakarta
Ia juga menjanjikan bahwa pemerintah akan selalu melibatkan publik dalam memetakan, mendata dan menginventarisir permasalahan pertanahan di kawasan IKN.
Dalam rapat koordinasi skema penyelesaian pertanahan, perhutanan dan strategi komunikasi di kawasan IKN tersebut turut dihadiri perwakilan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Wakil Gubernur Kalimantan Timur dan Bupati Penajam Paser Utara.
"Dalam pengadaan tanah, hak individu atau komunal tidak boleh diambil begitu saja oleh negara tanpa ganti rugi yang layak. Intinya, tidak ada sebidang kecil pun tanah masyarakat yang akan pemerintah salah gunakan untuk kepentingan IKN," kata Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Kementerian ATR/BPN Embun Sari.
Dalam menangani indikasi sengketa lahan dan proses pengadaan lahan di IKN yang berpotensi menggusur wilayah adat, Pemprov Kalimantan Timur telah menyusun kerangka inventarisasi, verifikasi dan pengelolaan permasalahan pertanahan melalui Peraturan Gubernur No. 6 tahun 2020.
Inventarisasi dan verifikasi klaim sengketa lahan juga dilakukan oleh Kantor Wilayah ATR/BPN dan Kantor Pertanahan.
KSP juga menyatakan pemerintah pusat akan segera membentuk Satgas Pertanahan IKN yang dipimpin Kementerian ATR/BPN. Selain itu, penataan kawasan hutan dengan penguasaan masyarakat akan dikelola oleh Satgas Pembangunan IKN di bawah Kementerian LHK.
“KSP akan terus memberikan dukungan pada K/L terkait dalam menyukseskan pembangunan IKN,” kata Abetnego.
Baca juga: Presiden Jokowi: Pemindahan Ibu Kota Negara wujudkan Indonesia sentris