Pekanbaru (ANTARA) - Gubernur Riau Syamsuar mengatakan Provinsi Riau akan menjadi model pengelolaan hutan berbasis Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) pertama di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 tahun 2020.
"Undang-undang tersebut telah memberikan peluang BUMD untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan, dan peluang ini dimanfaatkan Pemprov Riau untuk mengajukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) secara multi usaha," kata Gubernur Riau kepada media di Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan dengan ada PBPH nantinya kegiatan BUMD, selain memanfaatkan kayu, juga melakukan pengelolaan jasa lingkungan, ekowisata, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Ia menyebutkan penerbitan PBPH Sarana Pembangunan Riau (SPR) Trada dapat dipercepat maka pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono dan meminta dukungan KLHK.
"Perizinan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI), biasanya hanya dilakukan oleh swasta. Namun kini BUMD juga akan mendapatkan kesempatan yang sama," katanya.
Apalagi dengan telah berlakunya Undang-undang Cipta Kerja memberikan peluang BUMD untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan.
Karenanya dengan adanya PBPH ini, katanya lagi, maka optimistis tambahan pendapatan daerah dari sumber baru sektor kehutanan bisa diperoleh guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Riau setelah dampak pandemi COVID-19.
Sebelumnya Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan KLHK akan mendukung keinginan daerah untuk mendapatkan PBPH.
"Dan BUMD Riau akan menjadi yang pertama mendapatkan PBPH di Indonesia. Selanjutnya, langkah Riau ini dapat diikuti oleh daerah-daerah lainnya," kata Bambang.
"Undang-undang tersebut telah memberikan peluang BUMD untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan, dan peluang ini dimanfaatkan Pemprov Riau untuk mengajukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) secara multi usaha," kata Gubernur Riau kepada media di Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan dengan ada PBPH nantinya kegiatan BUMD, selain memanfaatkan kayu, juga melakukan pengelolaan jasa lingkungan, ekowisata, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu.
Ia menyebutkan penerbitan PBPH Sarana Pembangunan Riau (SPR) Trada dapat dipercepat maka pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono dan meminta dukungan KLHK.
"Perizinan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) atau Hutan Tanaman Industri (HTI), biasanya hanya dilakukan oleh swasta. Namun kini BUMD juga akan mendapatkan kesempatan yang sama," katanya.
Apalagi dengan telah berlakunya Undang-undang Cipta Kerja memberikan peluang BUMD untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan.
Karenanya dengan adanya PBPH ini, katanya lagi, maka optimistis tambahan pendapatan daerah dari sumber baru sektor kehutanan bisa diperoleh guna mendongkrak pertumbuhan ekonomi di Riau setelah dampak pandemi COVID-19.
Sebelumnya Sekjen KLHK Bambang Hendroyono mengatakan KLHK akan mendukung keinginan daerah untuk mendapatkan PBPH.
"Dan BUMD Riau akan menjadi yang pertama mendapatkan PBPH di Indonesia. Selanjutnya, langkah Riau ini dapat diikuti oleh daerah-daerah lainnya," kata Bambang.