Jakarta (ANTARA) - PT Sucofindo menyatakan siap jadi Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) informasi lingkungan terhadap lingkup emisi gas rumah kaca yang independen guna mendukung pemerintah mewujudkan penurunan emisi karbon dan menuju Net Zero Emission (NZE).
Direktur Komersial PT Sucofindo Darwin Abas dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, menjelaskan pemerintah terus mendorong transformasi ekonomi hijau sebagai salah satu cara dalam mewujudkan target penurunan emisi karbon 29 persen atas upaya sendiri dan 41 persen atas dukungan internasional pada 2030. Pemerintah juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan deklarasi target NZE.
Untuk itu, Sucofindo sebagai salah satu perusahaan pengujian, inspeksi dan sertifikasi yang memiliki sistem manajemen teruji dan tervalidasi serta tenaga ahli, kata dia, mendaftarkan diri kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk menjadi LVV pengurangan emisi karbon.
"Perolehan Akreditasi KAN tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan Sucofindo dalam menjalankan kegiatan sebagai lembaga validasi/verifikasi yang independen dan kompeten," ujarnya dalam acara peluncuran Jasa Validasi dan Verifikasi Informasi Lingkungan yang Terakomodasi dalam ISO 14065 (gas rumah kaca), Rabu (30/3/2022).
Darwin menjelaskan dalam pelaksanaan kegiatan validasi dan verifikasi GRK, Sucofindo akan memelihara prinsip-prinsip untuk menjaga kenetralan tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, dan kemampuan untuk menanggapi keluhan dan banding dalam setiap tahapan proses validasi/verifikasi yang tidak terlepas dari persyaratan lembaga verifikasi dan validasi yang tertuang dalam SNI ISO/IEC 17029, SNI ISO/IEC 14065, dan ISO 14064-3.
Dia berharap agar layanan jasa Sucofindo sebagai bagian dari Holding BUMN Jasa Survei, dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam melakukan validasi dan atau verifikasi oleh pihak ketiga yang independen dalam memastikan informasi lingkungan yang akan diklaim, khususnya terkait GRK yang sesuai dengan Standar SNI ISO 14064-3.
Menurutnya, laporan GRK yang telah diverifikasi oleh pihak ketiga yang independen dapat digunakan sebagai bagian laporan tahunan perusahaan, branding kepada pelanggan, deklarasi pencapaian pengurangan emisi kepada publik, dan untuk memenuhi persyaratan pelaporan dalam pemenuhan peraturan Pemerintah Indonesia atau investor.
Direktur Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Triningsih Herlinawati mengatakan untuk mendukung program pemerintah dalam penurunan emisi karbon, BSN bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah mengembangkan SNI penurunan emisi karbon.
"Sertifikat pengurangan GRK sebagai alat untuk membuktikan kinerja, perdagangan karbon, pembayaran atas hasil aksi mitigasi perubahan iklim, pungutan atas emisi GRK," katanya.
Triningsih menambahkan untuk mendapatkan sertifikat GRK, pelaku usaha atau perusahaan harus mengikuti beberapa tahapan yang dilakukan oleh verifikator independen untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat. Selanjutnya, lembaga validasi dan verifikasi harus disertifikasi terlebih dahulu oleh KAN agar sertifikat yang diberikan ke perusahaan diakui di level global.
Kasubdit Inventarisasi GRK dan MPV KLHK Hari Wibowo menuturkan bahwa sertifikasi atas penurunan GRK dilakukan oleh lembaga validasi dan verifikasi yang telah diakreditasi KAN berdasarkan SNI ISO 14065: 2020 atau personel yang telah memenuhi standar kompetensi dan/atau persyaratan yang ditetapkan.
Selain itu, pelaku validasi dan verifikasi harus teregistrasi di Tim Measurement, Reporting, Verification (MRV), katanya.
HSEC Asisten VP PT Indo Tambangraya Megah Tbk Puji Rahadin mengatakan isu tentang perubahan iklim menjadi isu bagi semua pihak, termasuk juga bagi korporasi, terkait dengan pengelolaan bisnis ke depannya.
Dia menambahkan dengan data yang tervalidasi dan terverifikasi akan memudahkan bagi pihak swasta/korporasi untuk memasuki skema sertifikasi pengurangan emisi dan perdagangan karbon.
Direktur Komersial PT Sucofindo Darwin Abas dalam keterangan pers di Jakarta, Senin, menjelaskan pemerintah terus mendorong transformasi ekonomi hijau sebagai salah satu cara dalam mewujudkan target penurunan emisi karbon 29 persen atas upaya sendiri dan 41 persen atas dukungan internasional pada 2030. Pemerintah juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk melakukan deklarasi target NZE.
Untuk itu, Sucofindo sebagai salah satu perusahaan pengujian, inspeksi dan sertifikasi yang memiliki sistem manajemen teruji dan tervalidasi serta tenaga ahli, kata dia, mendaftarkan diri kepada Komite Akreditasi Nasional (KAN) untuk menjadi LVV pengurangan emisi karbon.
"Perolehan Akreditasi KAN tersebut merupakan langkah awal yang dilakukan Sucofindo dalam menjalankan kegiatan sebagai lembaga validasi/verifikasi yang independen dan kompeten," ujarnya dalam acara peluncuran Jasa Validasi dan Verifikasi Informasi Lingkungan yang Terakomodasi dalam ISO 14065 (gas rumah kaca), Rabu (30/3/2022).
Darwin menjelaskan dalam pelaksanaan kegiatan validasi dan verifikasi GRK, Sucofindo akan memelihara prinsip-prinsip untuk menjaga kenetralan tanggung jawab, keterbukaan, kerahasiaan, dan kemampuan untuk menanggapi keluhan dan banding dalam setiap tahapan proses validasi/verifikasi yang tidak terlepas dari persyaratan lembaga verifikasi dan validasi yang tertuang dalam SNI ISO/IEC 17029, SNI ISO/IEC 14065, dan ISO 14064-3.
Dia berharap agar layanan jasa Sucofindo sebagai bagian dari Holding BUMN Jasa Survei, dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam melakukan validasi dan atau verifikasi oleh pihak ketiga yang independen dalam memastikan informasi lingkungan yang akan diklaim, khususnya terkait GRK yang sesuai dengan Standar SNI ISO 14064-3.
Menurutnya, laporan GRK yang telah diverifikasi oleh pihak ketiga yang independen dapat digunakan sebagai bagian laporan tahunan perusahaan, branding kepada pelanggan, deklarasi pencapaian pengurangan emisi kepada publik, dan untuk memenuhi persyaratan pelaporan dalam pemenuhan peraturan Pemerintah Indonesia atau investor.
Direktur Akreditasi Laboratorium dan Lembaga Inspeksi dan Lembaga Sertifikasi, Badan Standardisasi Nasional (BSN), Triningsih Herlinawati mengatakan untuk mendukung program pemerintah dalam penurunan emisi karbon, BSN bersinergi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah mengembangkan SNI penurunan emisi karbon.
"Sertifikat pengurangan GRK sebagai alat untuk membuktikan kinerja, perdagangan karbon, pembayaran atas hasil aksi mitigasi perubahan iklim, pungutan atas emisi GRK," katanya.
Triningsih menambahkan untuk mendapatkan sertifikat GRK, pelaku usaha atau perusahaan harus mengikuti beberapa tahapan yang dilakukan oleh verifikator independen untuk menjadi dasar penerbitan sertifikat. Selanjutnya, lembaga validasi dan verifikasi harus disertifikasi terlebih dahulu oleh KAN agar sertifikat yang diberikan ke perusahaan diakui di level global.
Kasubdit Inventarisasi GRK dan MPV KLHK Hari Wibowo menuturkan bahwa sertifikasi atas penurunan GRK dilakukan oleh lembaga validasi dan verifikasi yang telah diakreditasi KAN berdasarkan SNI ISO 14065: 2020 atau personel yang telah memenuhi standar kompetensi dan/atau persyaratan yang ditetapkan.
Selain itu, pelaku validasi dan verifikasi harus teregistrasi di Tim Measurement, Reporting, Verification (MRV), katanya.
HSEC Asisten VP PT Indo Tambangraya Megah Tbk Puji Rahadin mengatakan isu tentang perubahan iklim menjadi isu bagi semua pihak, termasuk juga bagi korporasi, terkait dengan pengelolaan bisnis ke depannya.
Dia menambahkan dengan data yang tervalidasi dan terverifikasi akan memudahkan bagi pihak swasta/korporasi untuk memasuki skema sertifikasi pengurangan emisi dan perdagangan karbon.