Bali (ANTARA News) -
Wilayah Indonesia timur merupakan titik pusat keanekaragaman hayati
yang harus dilindungi dari pencurian sumber hayati, kata Deputi Menteri
Lingkungan Hidup Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan
Iklim, Arief Yuwono.
"Di Indonesia timur ada kantong-kantong wilayah yang betul-betul harus kita waspadai supaya pembajakan keanekaragaman hayati tidak terus berlanjut," katanya di sela diskusi tentang akses sumber daya genetik di Bali, Kamis.
Arief mengatakan, biopiracy atau pencurian sumber hayati sudah terjadi karenanya ratifikasi Protokol Nagoya menjadi sangat penting.
Protokol Nagoya tentang akses pada sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang atas pemanfaatannya telah diadopsi oleh negara-negara anggota Konvensi Keanekaragaman Hayati pada Oktober 2010 di Nagoya, Jepang.
Indonesia juga telah menandatangani Protokol Nagoya bersama 91 dari 193 negara anggota konvensi, namun baru 14 negara yang meratifikasinya. Protokol itu baru bisa mulai diterapkan setelah 50 negara meratifikasi.
Protokol Nagoya merupakan pengaturan internasional yang komprehensif dan efektif untuk melindungi sumber daya genetik serta instrumen pencegah pencurian sumber hayati.
Arief juga mengutip data Kementerian Riset dan Teknologi yang menunjukkan bahwa ada hampir 500 penelitian yang diajukan pihak asing ke Indonesia dan 80 persen di antaranya tentang keanekaragaman hayati, terutama di wilayah timur Indonesia.
"Di Indonesia timur ada kantong-kantong wilayah yang betul-betul harus kita waspadai supaya pembajakan keanekaragaman hayati tidak terus berlanjut," katanya di sela diskusi tentang akses sumber daya genetik di Bali, Kamis.
Arief mengatakan, biopiracy atau pencurian sumber hayati sudah terjadi karenanya ratifikasi Protokol Nagoya menjadi sangat penting.
Protokol Nagoya tentang akses pada sumber daya genetik dan pembagian keuntungan yang adil dan seimbang atas pemanfaatannya telah diadopsi oleh negara-negara anggota Konvensi Keanekaragaman Hayati pada Oktober 2010 di Nagoya, Jepang.
Indonesia juga telah menandatangani Protokol Nagoya bersama 91 dari 193 negara anggota konvensi, namun baru 14 negara yang meratifikasinya. Protokol itu baru bisa mulai diterapkan setelah 50 negara meratifikasi.
Protokol Nagoya merupakan pengaturan internasional yang komprehensif dan efektif untuk melindungi sumber daya genetik serta instrumen pencegah pencurian sumber hayati.
Arief juga mengutip data Kementerian Riset dan Teknologi yang menunjukkan bahwa ada hampir 500 penelitian yang diajukan pihak asing ke Indonesia dan 80 persen di antaranya tentang keanekaragaman hayati, terutama di wilayah timur Indonesia.