Tomohon (ANTARA) - Pemerintah Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) akan memanfaatkan limbah pembakaran batubara PLTU Amurang setelah ditandatangani MoU dengan PT PLN (Persero).
"Kami memberikan apresiasi atas terselenggaranya penandatanganan MOU ini, kami akan terus berkoordinasi dengan PLN terkait pemanfaatan produk 'Fly Ash' dan 'Bottom Ash' (FABA) ini," ujar Wali Kota.
Produk FABA ini sebagaimana disebutkan dalam MoU merupakan hasil pembakaran batubara pada proses operasional pembangkit listrik tenaga uap.
Tergolong sebagai limbah non-bahan berbahaya dan beracun (B3), terdaftar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Produk FABA dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku untuk kegiatan pemadatan tanah (material stabilisasi tanah), bahan baku untuk kegiatan pemadatan tanah (pembuatan lapisan sub-based untuk kegiatan road base).
Selain itu, dimanfaatkan juga untuk substitusi bahan baku pembuatan semen mortar untuk pekerjaan unit pasangan tidak bertulang dan bertulang serta subtitusi bahan baku bahan campuran cor/rabat beton.
Selain itu, menjadi pengganti bahan baku pembuatan beton precast/pracetak, bahan baku pembuatan paving block, batako, kansteen, dan rooster.
FABA juga dapat menjadi pengganti bahan baku dan/atau bahan penolong lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang aman bagi manusia dan lingkungan hidup.
Wali Kota Tomohon bersama Manager Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Minahasa PT. PLN (Persero) Andreas Arthur menandatangani MoU Pemanfaatan Produk 'Fly Ash' dan 'Bottom Ash' (FABA) PLTU Amurang.
Penandatanganan juga dihadiri jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Manager Bagian Pemeliharaan Operasi I Johan Kaparang, Manager Bagian Pemeliharaan Operasi II Oudy Rumbayan, dan Manager PLTP Lahendong Aminudin Wahid.
"Kami memberikan apresiasi atas terselenggaranya penandatanganan MOU ini, kami akan terus berkoordinasi dengan PLN terkait pemanfaatan produk 'Fly Ash' dan 'Bottom Ash' (FABA) ini," ujar Wali Kota.
Produk FABA ini sebagaimana disebutkan dalam MoU merupakan hasil pembakaran batubara pada proses operasional pembangkit listrik tenaga uap.
Tergolong sebagai limbah non-bahan berbahaya dan beracun (B3), terdaftar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Produk FABA dapat digunakan sebagai substitusi bahan baku untuk kegiatan pemadatan tanah (material stabilisasi tanah), bahan baku untuk kegiatan pemadatan tanah (pembuatan lapisan sub-based untuk kegiatan road base).
Selain itu, dimanfaatkan juga untuk substitusi bahan baku pembuatan semen mortar untuk pekerjaan unit pasangan tidak bertulang dan bertulang serta subtitusi bahan baku bahan campuran cor/rabat beton.
Selain itu, menjadi pengganti bahan baku pembuatan beton precast/pracetak, bahan baku pembuatan paving block, batako, kansteen, dan rooster.
FABA juga dapat menjadi pengganti bahan baku dan/atau bahan penolong lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang aman bagi manusia dan lingkungan hidup.
Wali Kota Tomohon bersama Manager Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Minahasa PT. PLN (Persero) Andreas Arthur menandatangani MoU Pemanfaatan Produk 'Fly Ash' dan 'Bottom Ash' (FABA) PLTU Amurang.
Penandatanganan juga dihadiri jajaran Pemerintah Kota Tomohon, Manager Bagian Pemeliharaan Operasi I Johan Kaparang, Manager Bagian Pemeliharaan Operasi II Oudy Rumbayan, dan Manager PLTP Lahendong Aminudin Wahid.