Manado, (Antarasulut) - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Margiono mengatakan, independensi wartawan jangan terpengaruh iklan ataupun advetorial di media masing-masing.
"Wartawan silakan saja menulis tentang sesuatu kendati menyangkut berita pemberi iklan, sepanjang itu benar, asalkan dilakukan secara berimbang dan check and re-check, jangan terpengaruh iklan itu," katanya dalam pertemuan dengan jajaran pers di Sulut, Sabtu.
Iklan atau advetorial dalam UU Pers tidak dilarang, karena media adalah industri pers, tetapi independensi wartawan harus tetap berlaku sepanjang itu berita yang benar didukung fakta.
Yang tidak bisa dilakukan wartawan, kata Margiono, adalah berita bohong yang tidak didasari fakta yang benar, yang penting bagi wartawan adalah soal kelengkapan berita dan data benar.
"Ditakutkan pejabat pemerintah ataupun swasta, yakni berita yang tidak benar, fitnah, tetapi sepanjang itu ada fakta, maka tidak masalah beritakan, namun harus berimbang, dan sekali lagi melakukan cek kembali," katanya.
Margiono mengatakan, wartawan silakan mengkritik pemerintah, tetapi kalau melakukan hal tersebut cari sumber yang memiliki otoritas, memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pemberitaan.
"Kalau wartawan mengkritik pembangunan dan birokrasi, carilah sumber yang memiliki otoritas dan pengetahuan yang luas tentang hal tersebut," kata Margiono.
Apabila media massa menyampaikan kritik sosial seperti ini, maka apa yang melekat pada tugas pers nasional tidak akan ada masalah.
"Dewan pers mendukung sepenuhnya kritik sosial kepada siapa pun, untuk itu kepada wartawan mari mengembangkan sikap kritis ini sebagai bagian dari perbaikan, pengawasan, dan dari upaya kita untuk sama-sama mencermati proses kesejahteraan masyarakat," katanya.
Wartawan, kata Margiono harus terus meningkatkan kompetensi dan keterampilan jurnalistik yang bagus, memahami kode etik, dan menyadari idealisme pers adalah kemerdekaan pers hanya bisa berarti kalau itu diabdikan untuk kepentingan masyarakat.
(guntur/@antarasulutcom)
"Wartawan silakan saja menulis tentang sesuatu kendati menyangkut berita pemberi iklan, sepanjang itu benar, asalkan dilakukan secara berimbang dan check and re-check, jangan terpengaruh iklan itu," katanya dalam pertemuan dengan jajaran pers di Sulut, Sabtu.
Iklan atau advetorial dalam UU Pers tidak dilarang, karena media adalah industri pers, tetapi independensi wartawan harus tetap berlaku sepanjang itu berita yang benar didukung fakta.
Yang tidak bisa dilakukan wartawan, kata Margiono, adalah berita bohong yang tidak didasari fakta yang benar, yang penting bagi wartawan adalah soal kelengkapan berita dan data benar.
"Ditakutkan pejabat pemerintah ataupun swasta, yakni berita yang tidak benar, fitnah, tetapi sepanjang itu ada fakta, maka tidak masalah beritakan, namun harus berimbang, dan sekali lagi melakukan cek kembali," katanya.
Margiono mengatakan, wartawan silakan mengkritik pemerintah, tetapi kalau melakukan hal tersebut cari sumber yang memiliki otoritas, memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang pemberitaan.
"Kalau wartawan mengkritik pembangunan dan birokrasi, carilah sumber yang memiliki otoritas dan pengetahuan yang luas tentang hal tersebut," kata Margiono.
Apabila media massa menyampaikan kritik sosial seperti ini, maka apa yang melekat pada tugas pers nasional tidak akan ada masalah.
"Dewan pers mendukung sepenuhnya kritik sosial kepada siapa pun, untuk itu kepada wartawan mari mengembangkan sikap kritis ini sebagai bagian dari perbaikan, pengawasan, dan dari upaya kita untuk sama-sama mencermati proses kesejahteraan masyarakat," katanya.
Wartawan, kata Margiono harus terus meningkatkan kompetensi dan keterampilan jurnalistik yang bagus, memahami kode etik, dan menyadari idealisme pers adalah kemerdekaan pers hanya bisa berarti kalau itu diabdikan untuk kepentingan masyarakat.
(guntur/@antarasulutcom)