Jakarta (ANTARA News) - Artis Raffi Ahmad setelah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Badan Narkotika Nasional (Rutan BNN) di Cawang, Jakarta Timur selama 20 hari.

Raffi Ahmad ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan narkoba bersama dengan tujuh orang temannya oleh BNN, Jumat.

 BNN pada Minggu (27/1) mengerebek rumah artis Raffi Ahmad di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan dan mengamankan 17 orang termasuk artis Raffi, Zaskia Sungkar, Irwansyah dan Wanda Hamidah.

Zaskia, Irwansyah dan Wanda Hamidah sudah lebih dulu dibebaskan.

Pewarta : ANTARA
Editor : Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024