Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa sebanyak delapan terdakwa kasus pencurian (copet) pada ajang WSBK Mandalika 2021 lalu telah dinyatakan bersalah dan masing-masing divonis satu tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri setempat.
"Putusan yang diberikan lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni dua tahun penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Lombok Tengah, Herlambang Surya di Praya, Kamis.
Hakim pengadilan Negeri Lombok Tengah menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
"Delapan terdakwa telah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Praya," katanya.
Sebelumnya, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa DY, AY, LN dan DT serta para terdakwa lainnya terjadi pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 12.00 Wita atau bertempat di Gate 3 (tiga) stand makanan kawasan area Sirkuit Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Dimana para terdakwa datang berangkat dari Jakarta menuju Lombok NTB untuk melakukan aksi pencurian. Setelah mereka tiba di Lombok NTB kemudian menginap salah satu home stay Duyung di daerah Grupuk Lombok Tengah.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Nopember 2021 sekitar pukul 11.00 wita mereka terdakwa berempat menuju ke Sirkuit Mandalika setiba kawasan area Sirkuit Mandalika tepatnya di area stand makanan, mereka terdakwa mencari target yang sedang mengenakan tas selempang.
Kemudian terdakwa berbagi tugas dimana terdakwa lainnya langsung memepet korban dan ada yang bertugas membuka tas dan langsung mengambil telepon genggam korban. Selanjutnya telepon genggam tersebut diberikan kepada terdakwa lainnya untuk mengelabui korban dan handphone tersebut untuk diserahkan kepada terdakwa lainnya yang menunggu di dekat box toilet.
Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian yang menerima laporan dari korban berhasil menangkap para terdakwa yang merupakan sindikat copet asal Jakarta yang beraksi pada momentum perhelatan balap World Superbike (WSBK) 2021 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
"Putusan yang diberikan lebih rendah dari tuntutan Jaksa yakni dua tahun penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Lombok Tengah, Herlambang Surya di Praya, Kamis.
Hakim pengadilan Negeri Lombok Tengah menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
"Delapan terdakwa telah menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Praya," katanya.
Sebelumnya, tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh terdakwa DY, AY, LN dan DT serta para terdakwa lainnya terjadi pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekitar pukul 12.00 Wita atau bertempat di Gate 3 (tiga) stand makanan kawasan area Sirkuit Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.
Dimana para terdakwa datang berangkat dari Jakarta menuju Lombok NTB untuk melakukan aksi pencurian. Setelah mereka tiba di Lombok NTB kemudian menginap salah satu home stay Duyung di daerah Grupuk Lombok Tengah.
Selanjutnya pada hari Minggu tanggal 21 Nopember 2021 sekitar pukul 11.00 wita mereka terdakwa berempat menuju ke Sirkuit Mandalika setiba kawasan area Sirkuit Mandalika tepatnya di area stand makanan, mereka terdakwa mencari target yang sedang mengenakan tas selempang.
Kemudian terdakwa berbagi tugas dimana terdakwa lainnya langsung memepet korban dan ada yang bertugas membuka tas dan langsung mengambil telepon genggam korban. Selanjutnya telepon genggam tersebut diberikan kepada terdakwa lainnya untuk mengelabui korban dan handphone tersebut untuk diserahkan kepada terdakwa lainnya yang menunggu di dekat box toilet.
Tidak butuh waktu lama, aparat kepolisian yang menerima laporan dari korban berhasil menangkap para terdakwa yang merupakan sindikat copet asal Jakarta yang beraksi pada momentum perhelatan balap World Superbike (WSBK) 2021 di Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.