Jakarta (Antara Sulut) - Komisi Pemilihan Umum mengundi nomor urut parpol peserta Pemilu 2014 di Kantor KPU Pusat Jakarta, Senin.
Berikut adalah nomor urut bagi 10 parpol peserta Pemilu 2014:
Partai Nasdem: 1
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 2
Partai Keadilan sejahtera(PKS): 3
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 4
Partai Golongan Karya (Golkar): 5
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 6
Partai Demokrat: 7
Partai Amanat Nasional (PAN): 8
Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 9
Partai Hanura: 10
Metode pengambilan dan penetapan nomor urut tersebut dilakukan dengan dua tahap.
Pertama, sekjen masing-masing parpol dipersilakan mengambil urutan pengambilan nomor urut sesuai daftar hadir.
Kedua, ketua umum dan sekjen mengambil nomor urut parpol sesuai dengan urutan nomor pengambilan.
Semua ketua umum parpol hadir, kecuali Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Uniknya, sejumlah simpatisan parpol seperti sudah meramalkan nomor urut parpol mereka.
Simpatisan PAN telah membawa selebaran lambang partai dengan tulisan angka 8, PPP membawa spanduk dengan tulisan angka 9, serta Golkar membawa topi bertuliskan angka 5.
Usai penetapan nomor urut kesepuluh parpol, rapat pleno terbuka dilanjutkan dengan pengundian nomor urut bagi parpol lokal dari Provinsi Aceh.
Sebelumnya, berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual, KIP Aceh telah menetapkan hanya tiga partai politik lokal yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu di Provinsi Aceh.
Partai Damai Aceh: 11
Partai Nasional Aceh: 12
Partai Aceh: 13
Rapat pleno terbuka itu turut mengundang anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat.
(F013)
Berikut adalah nomor urut bagi 10 parpol peserta Pemilu 2014:
Partai Nasdem: 1
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 2
Partai Keadilan sejahtera(PKS): 3
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 4
Partai Golongan Karya (Golkar): 5
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 6
Partai Demokrat: 7
Partai Amanat Nasional (PAN): 8
Partai Persatuan Pembangunan (PPP): 9
Partai Hanura: 10
Metode pengambilan dan penetapan nomor urut tersebut dilakukan dengan dua tahap.
Pertama, sekjen masing-masing parpol dipersilakan mengambil urutan pengambilan nomor urut sesuai daftar hadir.
Kedua, ketua umum dan sekjen mengambil nomor urut parpol sesuai dengan urutan nomor pengambilan.
Semua ketua umum parpol hadir, kecuali Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Uniknya, sejumlah simpatisan parpol seperti sudah meramalkan nomor urut parpol mereka.
Simpatisan PAN telah membawa selebaran lambang partai dengan tulisan angka 8, PPP membawa spanduk dengan tulisan angka 9, serta Golkar membawa topi bertuliskan angka 5.
Usai penetapan nomor urut kesepuluh parpol, rapat pleno terbuka dilanjutkan dengan pengundian nomor urut bagi parpol lokal dari Provinsi Aceh.
Sebelumnya, berdasarkan rapat pleno terbuka rekapitulasi verifikasi faktual, KIP Aceh telah menetapkan hanya tiga partai politik lokal yang memenuhi syarat menjadi peserta pemilu di Provinsi Aceh.
Partai Damai Aceh: 11
Partai Nasional Aceh: 12
Partai Aceh: 13
Rapat pleno terbuka itu turut mengundang anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat.
(F013)